RANAH MINANG

Mounting created Bloggif Mounting created Bloggif

Kamis, 04 Oktober 2012

hukum nan ado di minang kabau

oleh:Rina Pili


salamaik malam dunsanak
iko ambo baraja-raja,,nimbrung ka masalah hukum nan ado di minang kabau
se andainyo ado nan salah tolongg diluruihkan

. segala tindakan hukum jelas ada ketentuan dan sanksi yang mengikat. Permasalahannya, ini bukan
hukum sebuah negara, karena kebetulan Minangkabau adalah bagian dari NKRI, sekiranya Minangkabau adalah sebuah negara, tentu undang2 ini yang berlaku sebagai hukum positif, yang punya kewenangan yang jelas. Tapi selamanya, Minangkabau tidak
akan pernah menjadi sebuah negara karena tidak ada tempat bagi kekuasaan seorang raja atau presiden atau kaisar, karena di atas semua itu yang ada adalah kekuasaan Penghulu dan di atas penghulua adalah alua jo patuik (kebenaran dari AL Quran dan Hadist), dan benar ini, pola adalah merujuk kepada amanah yang dibawa Rasulullah, Penghulu sekalian alam.

Logika ini yang tidak bisa diterima oleh konsep hukum negara konstitusional..apakah itu kerajaan, republik atau kekaisaran (yang datang dari dunia barat spt anglo saxon). Kalau ini ujung-ujungnya, betapa hukum Islam itu lah yang akan membawa umat manusia kepada jalan kebenaran, dan pembuktian ini akan datang dengan sendirinya, sesuai janji Allah dalm Al Quran, tentang akan datangnya suatu masa dimana umat manusia akan menjalankan syariat Islam dengan sebaik-baiknya dalam keadaan damai sejahtera, seperti juga telah diriwayatkan oleh Rasulullah dalam beberapa hadist sahih..

Bagaimana dengan orang Minang yang pergi ke Amerika(misalnya Dt.Nas) dan kawin disana dengan orang bukan musllim (Misalnya Annete).Kemudian mereka bekerja di UK. dan mempunyai 2 orang anak yang lahir di Taronto Kanada. Bagaimana UU luhak dan Rantau menyelesaikannya. Hukum mana yang dipakai. apa pilihan hukumnya yang dapat diterima oleh semua masyarakat. bukan masyarakat minang saja. Bagaimana cara 2 Undang-Undang tsb (UU LUhak dan Rantau) menyelesaikannya.

pengetahuan sy yg secuil ttg hukum adat minang, mari kita coba urai.. Krn hukum adat Minangkabau adalah berlaku hanya bagi orang Minangkabau, yg bunyi nya 'ma hukum sapanjang adaik'....1. Anak Dt. Tan Sri Nas...bukanlah org minang, krn scr garis ibu, dia tdk bisa dikatakan org minang, krn hanya dapat keturunan minang dari garis bapak. 2. Hukum yang berlaku sepanjang Rantau adlah merupakan scr kultur dan keturunan terkait langsung dgn Mnangkabau (pusatnya Pagaruyung)...contoh : N9....tetap tunduk kepada Pagaruyung scr adat, atau suku talang mamak, yg tetap mengakui mrk menganut hukum adat dari Minangkabau... Jadi contoh kasus di atas, tdk ada yg bisa dikategorikan utk diberlakukannya

Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (balasan kebaikan pada) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah” (QS al-Ahzaab:21)...Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling kuat dan sempurna dalam menjalankan petunjuk Allah Ta’ala, mengamalkan isi al-Qur’an, menegakkan hukum-hukumnya dan menghiasi diri dengan adab-adabnya. Oleh karena itulah Allah Ta’ala sendiri yang memuji keluhuran budi pekerti beliau dalam firman-Nya

sgitu sajo dulu dunsanak..labiah kuarang ambo mintak maaf
wassalam :Rina Pili

Tidak ada komentar: