RANAH MINANG

Mounting created Bloggif Mounting created Bloggif

Senin, 06 Februari 2012

PEREKAMAN E-KTP DI PAUH, 72 PERSEN : Lewat Maret, Warga Harus Bayar Tanggal 04 February 2012

Perekaman data Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), Kecamatan Pauh sudah mencapai 72 pesen lebih dari 36 ribu wajib KTP. Bagi yang belum terpanggil merekam data, diminta datang segera ke kantor camat, karena batas akhir digratiskan, Maret. Selanjutnya bayar.

Hal itu diungkapkan Camat Pauh, Dasmizar Tayib menjawab Singgalang, Jumat (3/2). “Selagi gratis diharapkan kepada warga yang belum terdata supaya dapat melaporkan ke kantor lurah atau ke kantor camat, karena pemerintah menggratiskan pem buatan e-KTP sampai akhir Maret mendatang,” tambahnya.
Disebutkan, Pemko telah memperpanjang tenggat waktu pemutakhiran pendataan e-KTP, tahap dua sampai Maret, karena masih ada warga yang belum terdaftar. Bagi warga yang belum ada surat panggilan, tapi telah mengisi blangko F1-01 (data pribadi) diharapkan menanyakan ke RT atau kantor lurah setempat.
Di Pauh, tambahnya, wajib KTP tercatat 36 ribu. Sampai Jumat (3/2), data warga telah direkam 26 ribu atau 72,2 persen. Diperkirakan sampai akhir Maret, perekaman data wajib KTP tersebut bisa selesai, asal warga yang bersangkutan ikut proaktif mendukung program pemerintah berbasis nasional tersebut.
Sebab operator yang terdiri dari empat orang dibantu beberapa peralatan siap melayani warga. “Mereka stand by setiap hari, asal peralatan tidak ngadat, melayani warga sampai selesai, supaya target tercapai,” tambahnya.
Diakui, semenjak dimulainya perekaman data e-KTP itu, setiap hari bisa melayani warga 300-400 orang. Namun semenjak perpanjangan untuk tahap dua sampai akhir Maret, warga yang datang pembuatan e-KTP tidak sebanyak semula.
Selama perekaman data, tambahnya, tidak ada terjadi permasalahan yang berarti. Hanya saja ada sebagian kecil kesalahan penulisan alamat, jenis kelamin, dan umur. Semuanya itu telah diperbaiki operator.
“Sekali lagi saya minta, bagi warga yang belum mendaftar atau mengisi blangko F1-01, diminta segera selagi pembuatannya e-KTP gratis,

Tidak ada komentar: