RANAH MINANG

Mounting created Bloggif Mounting created Bloggif

Minggu, 01 Januari 2012

NASIB BANGSA KEDEPAN INI ADA DITANGAN MEREKA

Tanggung jawab pendidikan keuangan dan sosial seharusnya tidak lagi menjadi tanggungjawab orang dewasa saja. Akan tetapi anak, sebagai insan anggota keluarga juga dapat dibebani satu tanggungjawab untuk mengembangkan kepekaan sosial sejak dini dikarenakan anak sebenarnya memiliki potensi besar sebagai change agent. Dalam arti lain anak, khususnya dalam keluarga miskin, mampu bertindak sebagai pemutus rantai kemiskinan keluarga melalui pendidikan keuangan dan sosial yang diberikan sejak dini.

Saudara Se-Bangsa dan Se-Tanah Air,

350 tahun dibawah penjajahan imperialis kita harusnya belajar banyak. Namun kita adalah Bangsa yang tidak pernah belajar dari Sejarah. Sekarang 66 tahun setelah Deklarasi Kemerdekaan, apakah yang kita punya? Penjajahan masih tetap berada ditengah-tengah kita. Apakah kita butuh 350 tahun lagi untuk menyadari bahwa TINDAK PIDANA KORUPSI adalah bentuk PENJAJAHAN yang baru? Mengapa? Karena "Korupsi" telah merampas apa yang seharusnya menjadi Hak Anak Bangsa. Adakah bedanya dengan apa yang pernah dilakukan imperialis Belanda dan Jepang terhadap kita???

Kami dari gerakan "BRANTAS KORUPSI DENGAN MENDUKUNG VONIS MATI BAGI KORUPTOR" mengajak rekan Se-Bangsa dan Se-Tanah Air untuk bergabung. Perlu dicatat, Kita tidak menginginkan kematian bagi siapapun termasuk Para Koruptor. Yang kita inginkan hanyalah "siapapun yang berniat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dia harus berpikir 70x7 kali. Namun jika sekiranya seseorang masih tetap melakukan Tindak Pidana Korupsi padahal Vonis Mati bagi pelaku TIPIKOR telah diundangkan, maka..... demi Indonesia Yang Lebih baik, Demi masa depan anak cucu bangsa, dan demi keberlangsungan hidup dari Ibu Pertiwi, maka Undang-Undang Harus Ditegakkan meskipun Langit RUNTUH!!!

Pertanyaan besarnya adalah bagaimana memulai dengan menggandengkan hak-hak Anak dengan tanggungjawab itu tanpa merugikan proses kembang tumbuh anak itu sendiri, akan tetapi justru mendorong terpenuhinya hak-hak anak terlebih anak-anak dari keluarga miskin.

1 komentar:

Rubi Dimho mengatakan...

Bila kita merujuk kepada beberapa definisi yang telah disebut pada bagian ter dahulu, maka Alqur’an sebagai Kitab Suci Umat Islam sangat menentang, mengutuk bahkan mengharamkan tindak korupsi, kanrena Islam sangat menentang bentuk-bentuk perbuatan dalam bentuk pengkhianatan, penmyelewengan, mengambil harta orang lain dengan cara tidak benar serta segala sesuatu yang merugikan orang banyak. Dan perlu dicatat bahwa Alqur’an hadir adalah untuk memerintahkan amar ma’ruf nahi munkar. Tindak korupsi, suap menyuap dan perbuatan yang merugikan orang lain adalah perbuatan munkar yang harus dicegah dan diberantas. Di antara ayat-ayat alqur’an yang mencegah, melarang perbuatan-perbuatan tersebut