JAKARTA(SINDO)
? Menteri Dalam Negeri Mardiyanto menyebut, terdapat 72 kepala daerah
tersangkut kasus korupsi. Para kepala daerah itu yakni 7 orang gubernur,
3 wakil gubernur, dan 62 bupati/wali kota.
Mardiyanto
juga mengatakan telah mengeluarkan izin pemeriksaan pada 327 anggota
DPRD yang diminta kepolisian dan kejaksaan. Namun demikian,Mendagri
tidak merinci asal daerah gubernur dan bupati serta wali kota yang
terjerat korupsi. Pernyataan Mardiyanto tersebut disampaikan saat
menyampaikan laporan kasus korupsi yang terjadi di Departemen Dalam
Negeri (Depdagri), dalam acara ?Konferensi Nasional Pemberantasan
Korupsi 2007? di Jakarta,kemarin.
Konferensi
tahunan yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diikuti
117 lembaga negara dan organisasi yang peduli terhadap pemberantasan
korupsi. Mardiyanto menjelaskan, Depdagri pada dasarnya sangat mendukung
upaya pemberantasan korupsi yang telah menjadi komitmen pemerintah.
Namun
begitu, kata Mardiyanto, ada kecenderungan pemberantasan korupsi
mengakibatkan ketakutan pejabat terutama di daerah untuk terlibat dalam
proyek pemerintah. Dalam presentasinya kemarin, Mendagri mengingatkan
agar unsur penegak hukum dalam menanggapi dugaan korupsi di daerah saat
melakukan pengusutan perlu bertindak hati-hati. Sebab, di daerah kini
sedang berlangsung perhelatan pemilihan kepala daerah (pilkada).
Wacana
korupsi, lanjut Mardiyanto, sering dijadikan alat dalam ajang
pemenangan pilkada. ?Ini harus dilihat apakah hanya sebagai isu atau
memang benar melakukan korupsi,? kata Mardiyanto.
Diketahui,
beberapa kepala daerah yang terjerat kasus korupsi dan kini menjalani
proses hukum, antara lain Gubernur Nonaktif Kalimantan Timur Suwarna
Abdul Fatah,Bupati Nonaktif Kutai Kartanegara Syaukani Hassan Rais,
Bupati Nonaktif Kendal Hendy Boedoro, Bupati Garut Agus Supriadi.
Sementara
itu, mantan Ketua Panitia Kerja (Panja) Penegakan Hukum dan Pemerintah
Daerah Trimedya Panjaitan mengatakan, terdapat banyak faktor yang
membuat kepala daerah terjebak pada kasus korupsi. Selain karena adanya
niat untuk melakukan korupsi, aturan yang ada terkadang memberikan ruang
bagi kepala daerah untuk melakukan kejahatan tersebut.
?Dulu
dibentuknya Panja DPR itu kan karena korupsi yang terjadi di daerah
terkait adanya Peraturan Pemerintah (PP) No 110/ 2000 tentang Kedudukan
Keuangan DPRD. Nah, sekarang ini juga masih memungkinkan bahwa maraknya
korupsi karena adanya aturan yang memang memberikan ruang untuk
melakukan korupsi,? kata Trimedia kepada SINDO, tadi malam.
Ketua
Komisi III DPR ini berharap, masalah tersebut diselesaikan secara
tuntas dan ditangani secara terfokus. Sebab, lanjut dia, selama ini
penanganan korupsi di daerah justru sering dijadikan lahan pemerasan
oleh penegak hukum terhadap para kepala daerah.
Selaian
presentasi yang dilakukan Mendagri, Deputi Gubernur Senior Bank
Indonesia Miranda Goeltom, dalam laporannya mengatakan, secara internal,
BI telah berperan dalam pemberantasan korupsi. Hal ini dilakukan
melalui Program 3K yang dimulai sejak 2006.3K meliputi kompetensi,
kejujuran, dan komitmen, yang semuanya untuk peningkatan integritas
pejabat dan pegawai BI.
Pemberantasan
korupsi secara eksternal dilakukan BI bekerja sama dengan kepolisian,
kejaksaan, maupun KPK. Miranda mencontohkan salah satu kerja sama yang
dibangun dengan KPK adalah pembuatan data nasabah terpadu (DNT). Dalam
program ini, KPK bersama BI bisa membuka rekening nasabah dalam rangka
penyelidikan dugaan tindak pidana.
?Di
luar itu, terhadap lembaga lain yang diberi pengecualian untuk
memperoleh data nasabah tanpa memerlukan izin Gubernur BI, yakni PPATK
(Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan) dan KPK,? kata Miranda.
Sementara itu, dalam laporannya, Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP) menyebutkan, hasil investigasi terkait kerugian
negara pada 2002?2007 mencapai miliaran dolar AS.
Angka
tersebut didapat dari hasil audit investigasi kasus tindak pidana
korupsi (TPK) dan penghitungan kerugian negara dengan 1.902 aduan yang
diterima. Kepala BPKP Didi Widayadi mengatakan, pihaknya hanya
memberikan data hasil audit tersebut terkait keuangan negara. Hasil
audit forensik tersebut selanjutnya diserahkan kepada setiap lembaga
seperti kepolisian, kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan
lembaga lain yang membutuhkan bantuan audit BPKP.
Ketua
KPK Taufiequrachman Ruki dalam kata sambutannya mengatakan, forum ini
digelar sebagai sarana pertanggungjawaban penyelenggaraan negara kepada
rakyat. (rijan irnando purba/ rahmat sahid/rd kandi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar