RANAH MINANG

Mounting created Bloggif Mounting created Bloggif

Senin, 16 April 2012

72 Kepala Daerah Terkait Korupsi

JAKARTA(SINDO) ? Menteri Dalam Negeri Mardiyanto menyebut, terdapat 72 kepala daerah tersangkut kasus korupsi. Para kepala daerah itu yakni 7 orang gubernur, 3 wakil gubernur, dan 62 bupati/wali kota.
Mardiyanto juga mengatakan telah mengeluarkan izin pemeriksaan pada 327 anggota DPRD yang diminta kepolisian dan kejaksaan. Namun demikian,Mendagri tidak merinci asal daerah gubernur dan bupati serta wali kota yang terjerat korupsi. Pernyataan Mardiyanto tersebut disampaikan saat menyampaikan laporan kasus korupsi yang terjadi di Departemen Dalam Negeri (Depdagri), dalam acara ?Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi 2007? di Jakarta,kemarin.
Konferensi tahunan yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diikuti 117 lembaga negara dan organisasi yang peduli terhadap pemberantasan korupsi. Mardiyanto menjelaskan, Depdagri pada dasarnya sangat mendukung upaya pemberantasan korupsi yang telah menjadi komitmen pemerintah.
Namun begitu, kata Mardiyanto, ada kecenderungan pemberantasan korupsi mengakibatkan ketakutan pejabat terutama di daerah untuk terlibat dalam proyek pemerintah. Dalam presentasinya kemarin, Mendagri mengingatkan agar unsur penegak hukum dalam menanggapi dugaan korupsi di daerah saat melakukan pengusutan perlu bertindak hati-hati. Sebab, di daerah kini sedang berlangsung perhelatan pemilihan kepala daerah (pilkada).
Wacana korupsi, lanjut Mardiyanto, sering dijadikan alat dalam ajang pemenangan pilkada. ?Ini harus dilihat apakah hanya sebagai isu atau memang benar melakukan korupsi,? kata Mardiyanto.
Diketahui, beberapa kepala daerah yang terjerat kasus korupsi dan kini menjalani proses hukum, antara lain Gubernur Nonaktif Kalimantan Timur Suwarna Abdul Fatah,Bupati Nonaktif Kutai Kartanegara Syaukani Hassan Rais, Bupati Nonaktif Kendal Hendy Boedoro, Bupati Garut Agus Supriadi.
Sementara itu, mantan Ketua Panitia Kerja (Panja) Penegakan Hukum dan Pemerintah Daerah Trimedya Panjaitan mengatakan, terdapat banyak faktor yang membuat kepala daerah terjebak pada kasus korupsi. Selain karena adanya niat untuk melakukan korupsi, aturan yang ada terkadang memberikan ruang bagi kepala daerah untuk melakukan kejahatan tersebut.
?Dulu dibentuknya Panja DPR itu kan karena korupsi yang terjadi di daerah terkait adanya Peraturan Pemerintah (PP) No 110/ 2000 tentang Kedudukan Keuangan DPRD. Nah, sekarang ini juga masih memungkinkan bahwa maraknya korupsi karena adanya aturan yang memang memberikan ruang untuk melakukan korupsi,? kata Trimedia kepada SINDO, tadi malam.
Ketua Komisi III DPR ini berharap, masalah tersebut diselesaikan secara tuntas dan ditangani secara terfokus. Sebab, lanjut dia, selama ini penanganan korupsi di daerah justru sering dijadikan lahan pemerasan oleh penegak hukum terhadap para kepala daerah.
Selaian presentasi yang dilakukan Mendagri, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom, dalam laporannya mengatakan, secara internal, BI telah berperan dalam pemberantasan korupsi. Hal ini dilakukan melalui Program 3K yang dimulai sejak 2006.3K meliputi kompetensi, kejujuran, dan komitmen, yang semuanya untuk peningkatan integritas pejabat dan pegawai BI.
Pemberantasan korupsi secara eksternal dilakukan BI bekerja sama dengan kepolisian, kejaksaan, maupun KPK. Miranda mencontohkan salah satu kerja sama yang dibangun dengan KPK adalah pembuatan data nasabah terpadu (DNT). Dalam program ini, KPK bersama BI bisa membuka rekening nasabah dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana.
?Di luar itu, terhadap lembaga lain yang diberi pengecualian untuk memperoleh data nasabah tanpa memerlukan izin Gubernur BI, yakni PPATK (Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan) dan KPK,? kata Miranda. Sementara itu, dalam laporannya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebutkan, hasil investigasi terkait kerugian negara pada 2002?2007 mencapai miliaran dolar AS.
Angka tersebut didapat dari hasil audit investigasi kasus tindak pidana korupsi (TPK) dan penghitungan kerugian negara dengan 1.902 aduan yang diterima. Kepala BPKP Didi Widayadi mengatakan, pihaknya hanya memberikan data hasil audit tersebut terkait keuangan negara. Hasil audit forensik tersebut selanjutnya diserahkan kepada setiap lembaga seperti kepolisian, kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan lembaga lain yang membutuhkan bantuan audit BPKP.
Ketua KPK Taufiequrachman Ruki dalam kata sambutannya mengatakan, forum ini digelar sebagai sarana pertanggungjawaban penyelenggaraan negara kepada rakyat. (rijan irnando purba/ rahmat sahid/rd kandi)   

Tidak ada komentar: