RANAH MINANG

Mounting created Bloggif Mounting created Bloggif

Senin, 16 April 2012

1 dari 2 Gubernur di Indonesia Tersangka Korupsi

Innalillahi Wa Inna Ilayhi Roji'un...
Berita duka menjadi kado bagi bangsa Indonesia, apalagi kalau bukan kabar resmi dari Kementerian Dalam Negeri yang mencatat sebanyak 17 dari 33 pimpinan daerah tingkat I atau gubernur (di Indonesia lho..) berstatus tersangka. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, sejumlah kasus yang melibatkan kepala daerah masih terus bergulir. Kasus terakhir yang baru saja diselesaikan adalah rencana penonaktifan Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamuddin. Agusrin diduga terlibat korupsi dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) senilai Rp23 miliar.
Saya setiap minggu menerima tersangka baru. Baru tiga bulan menjabat jadi kepala daerah, jadi tersangka.
-- Gamawan Fauzi
Gamawan mencatat, dua orang gubernur yaitu Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah dan Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin masih menjalani proses hukum sampai saat ini atas kasus yang sama, dugaan korupsi. Nama 17 gubernur ini masuk dalam daftar 155 kepala daerah yang sedang menjalani proses hukum sampai saat ini.
Tercatat 155 kepala daerah tersangka. Tapi saya kira masih ada lagi. Misubah bagi negeri ini, karena kementerian Dalam Negeri setiap minggunya menerima tersangka baru. Baru tiga bulan menjabat jadi kepala daerah, jadi tersangka.
80 Persen Pemilukada digugat ke Mahkamah Konstitusi.
Sudah Mahal dan Koruptif, Buat apa ada Pemilu? itulah sedikit pertanyaan mendasar yang terkadang timbul dibenak kita. Namun kenyataanya Mahkamah Konstitusi memperkirakan tahun 2011 lembaganya akan menangani lebih dari 50 perkara terkait pemilukada. 
Ketua MK Mahfud MD mengatakan hal tersebut berdasarkan pengalaman MK menangani sengketa perselisihan pemilihan umum (PHPU) selama tahun lalu. Berdasarkan dari hasil temuan MK, hampir 80% pelaksanaaan pemilukada berpotensi diperkarakan di MK. Tahun ini rencananya sekitar 67 lebih daerah akan menggelar pemilukada baik tingkatan kota, kabupaten dan provinsi.

Tidak ada komentar: