Innalillahi Wa Inna Ilayhi Roji'un...
Berita
duka menjadi kado bagi bangsa Indonesia, apalagi kalau bukan kabar
resmi dari Kementerian Dalam Negeri yang mencatat sebanyak 17 dari 33
pimpinan daerah tingkat I atau gubernur (di Indonesia lho..) berstatus
tersangka. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, sejumlah
kasus yang melibatkan kepala daerah masih terus bergulir. Kasus
terakhir yang baru saja diselesaikan adalah rencana penonaktifan
Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamuddin. Agusrin diduga terlibat korupsi
dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) senilai Rp23 miliar.
Saya setiap minggu menerima tersangka baru. Baru tiga bulan menjabat jadi kepala daerah, jadi tersangka.
-- Gamawan Fauzi
Gamawan
mencatat, dua orang gubernur yaitu Gubernur Kepulauan Riau Ismeth
Abdullah dan Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin masih menjalani
proses hukum sampai saat ini atas kasus yang sama, dugaan korupsi.
Nama 17 gubernur ini masuk dalam daftar 155 kepala daerah yang sedang
menjalani proses hukum sampai saat ini.
Tercatat
155 kepala daerah tersangka. Tapi saya kira masih ada lagi. Misubah
bagi negeri ini, karena kementerian Dalam Negeri setiap minggunya
menerima tersangka baru. Baru tiga bulan menjabat jadi kepala daerah,
jadi tersangka.
80 Persen Pemilukada digugat ke Mahkamah Konstitusi.
Sudah
Mahal dan Koruptif, Buat apa ada Pemilu? itulah sedikit pertanyaan
mendasar yang terkadang timbul dibenak kita. Namun kenyataanya Mahkamah
Konstitusi memperkirakan tahun 2011 lembaganya akan menangani lebih
dari 50 perkara terkait pemilukada.
Ketua
MK Mahfud MD mengatakan hal tersebut berdasarkan pengalaman MK
menangani sengketa perselisihan pemilihan umum (PHPU) selama tahun
lalu. Berdasarkan dari hasil temuan MK, hampir 80% pelaksanaaan
pemilukada berpotensi diperkarakan di MK. Tahun ini rencananya sekitar
67 lebih daerah akan menggelar pemilukada baik tingkatan kota,
kabupaten dan provinsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar