Nilai-nilai Adat Basandi Syarak di kelompokkan menjadi enam kelompok yaitu:
(1) Nilai ketuhanan Yang Maha Esa,
(2) Nilai kemanusiaan,
(3) Nilai persatuan dan kesatuan,
(4) Nilai demokrasi dan musyawarah,
(5) Nilai budi pekerti dan raso pareso,
(6) Nilai sosial kemasyarakatan.
Dasar pikiran yang berhubungan dengan nilai-nilai, yaitu nilai ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan dan persatuan, musyawarah dan demokrasi, serta nilai-nilai sosial kemasyarakatan di antaranya adalah
Nilai-nilai Adat dalam Syarak
Nilai-nilai ketuhanan dalam syarak meliputi beberapa aspek nilai di antaranya ;
وما خلقت الجن والانس الا ليعبدون (الذريت: 57)
“Dan Aku (Allah) tidak menciptakan jin dan manusia, melainkan supaya mereka menyembah-Ku” (adz-Zariyat: 56)
وما امر الاليعبدوا الله مخلصين له الدين حنفاء ويقموا الصلوة ويؤتوا الذكوة وذلك دين القيمة (البينة: 5)
“Pada hal tidak diperintahkan mereka, melainkan supaya mereka menyembah Allah dengan mengikhlaskan agama karena-Nya dengan menjauhi kesesatan, dan (supaya) mereka mendirikan shalat dan memberi zakat, karena yang demikian itulah agama yang lurus”. (al-Bayinah: 5)
يايها الذين امنوا اطيعوا الله ورسوله ولاتولوا عنه وانتم تسمعون (الانفال: 20)
“Wahai ummat yang beriman, taatlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan janganlah kamu berpaling dari padanya, padahal kamu mendengar”. (al-Anfal: 20)
ومن يطع الله والرسول فاولئك مع الذين انعم الله عليهم من النبيين والصديقين والشهداء والصالحين وحسن اولئك رفيقا (الناس: 6)
“Karena siapa yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya maka mereka itu adalah beserta ummat yang Allah beri nikmat atasnya, dari Nabi-Nabi, Shiddiqin, Syuhada dan Shalihin dan alangkah baiknya mereka ini sebagai sahabat karib”. (an-Nisa: 69)
وعسى ان تكرهوا شيئا خيرلكم وعسى ان تحبوا شيئا وهو شر لكم والله يعلم وانتم لاتعلمون (البقرة: 216)
“ Mungkin kamu benci kepada sesuatu, padahal ia itu satu kebaikan bagi kamu, dan mungkin kamu suka akan sesuatu tapi ia tidak baik kamu, dan Allah itu Maha Mengetahui dan kamu tidak mengetahuinya”. (al-Baqarah: 216)
الذين إذا اصابتهم مصيبة قالوا انا الله وانا اليه راجعون (البقرة: 157)
“Yang apabila terjadi terhadap mereka suatu kesusahan, mereka berkata: Sesungguhnya kami ini milik Allah dan sesungguhnya kepada-Nyalah kami akan kembali”. (al-Baqarah: 156)
واذا تأذن ربكم لئن شكرتم لازيدنكم ولئن كفرتم ان عذابى لشديد (ابراهيم: 7)
“Dan (ingatlah) tatkala Tuhan kamu memberi tahu jika kamu berterima kasih niscaya Aku akan tambah nikmat bagi kamu, bila kamu tidak bersyukur akan nikmat maka azab-Ku itu sangat pedih”. (Ibrahim: 6-7)
“Dan alangkah baiknya jika mereka ridha dengan apa yang Allah dan Rasul-Nya berikan kepada mereka, sambil mereka berkata: cukuplah Allah bagi kami, sesungguhnya Allah dan rasul-Nya akan beri kepada kamu karunia-Nya, sesungguhnya kami mencintai Allah”. (al-Taubah: 59)
كتب الله مقاد ير الخلا ئق قبل ان يخلق السموات والارض بخمسين الف سنه (رواه مسلم)
“Allah telah menentukan kepastian/ketetapan terhadap semua makhluk-Nya sebelum Allah menciptakan langit dan bumi 50.000 tahun”. (HR. Muslim)
وا ما تعرضن عنهم ابتعاء رحمة من ربك ترجوها فقل لهم قولاميسورا (بني اسرائيل: 28)
“Dan jika engkau berpaling dari mereka, karena mengharapkan (menunggu) rahmat dari Tuhanmu, yang engkau harapkan, maka berkatalah kepada mereka dengan ucapan yang lemah lembut”. (bani Isra’il: 28)
من كان يرجوا لقاء الله فان اجل الله رات وهو السميع عليم (العنكبوت: 5)
“Siapa saja yang mengharapkan pertemuan (dengan) Allah, maka sesungguhnya waktu (perjanjian) Allah akan datang, dan Dia yang Mendengar, yang Mengetahui”. (al-Ankabut: 5)
ان الذين امنوا والذين هاجروا وجاهدوا فى سبيل الله اولئك يرجون رحمت الله والله غفور رحيم (البقرة: 218)
“Sesungguhnya ummat yang beriman dan berhijrah serta bekerja keras (berjihad) di jalan Allah, mereka itu (ummat yang) berharap rahmat Allah dan Allah itu Pengampun, Penyayang”. (al-Baqarah: 218)
“Sesungguhnya ummat yang memakmurkan masjid Allah ummat yang beriman kepada Allah dan hari kemudian dan mendirikan shalat dan membayarkan zakat. Maka Allahlah yang lebih berhak kamu takuti, jika memang kamu ummat yang beriman”. (al-Taubah: 13
فلا تخشوا الناس واخشون ولاتشتروا بأ يا تي ثمنا قليلا (المائدة: 44)
“Janganlah kamu takut kepada manusia tetapi takutlah kepada-Ku (Allah) dan janganlah kamu jual ayat-ayat-Ku dengan harga yang murah (sedikit)”. (al-Maidah: 44)
امنا يخشى الله من عباده العلماؤا … (فاطر: 28)
“Tidak ada yang takut kepada Allah dari hamba-hamba-Nya kecuali ulama (berilmu)”. (Fathir: 28)
ان في ذلك لاية لمن خاف عذاب الاخرة ذلك يوم تجموع له الناس وذلك يوم مشهود … (هود: 103)
“Sesungguhnya di dalam itu ada tanda bagi orang yang takut kepada azab akhirat: ialah hari yang dikumpulkan padanya manusia dan ialah hari yang akan disaksikan”. (Hud: 103)
كمثل الشيطن اذ قال للا نسان اكفر فلما كفر قال اني بريء منك انى اخاف الله رب العالمين … (الحشر: 16)
“(Mereka adalah) seperti syetan tatkala berkata kepada mereka: kufurlah setelah manusia itu kufur, ia berkata: Aku berlepas diri dari padamu, karena sesungguhnya aku takut kepada Allah Tuhan bagi alam semesta”. (al-Hasyr: 16)
واذا سألك عبادي عنى فانى قريب أ جيب دعوة الداع إذا دعان فليستجبوا لى وليؤمنوا بي لعلهم يرشدون (البقرة: 186)
“Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang aku, maka katakanlah bahwa Aku dekat (hampir), Aku akan …
وقال ربكم ادعونى استجب لكم (المؤمن: 60)
“Dan telah berkata Tuhan kamu: berdoalah kepada-Ku, niscaya Aku kabulkan doa untukmu”. (al-mukmin: 60)
ولله الاسماء الحسنى فادعوه بها (الاعراف: 180)
“Dan bagi Allah nama-nama yang baik, oleh karena itu berdo’alah kepada-Nya dengan menyebut nama-nama itu”. (al-A’raf: 180)
ولا تدع من دون الله مالا ينفعك ولا يضرك (يونس: 106)
“Jangan kamu berdo’a kepada selain Allah, yang tidak bisa memberi manfaat kepadamu dan tidak bisa memudarakan (membahayakan)”. (Yunus: 106)
فإ ذا فرغت فانصب وإ لى ربك فارغب (الانشراح: 7-8)
“Lantaran itu, apabila kamu telah selesai mengerjakan sesuatu tugas maka kerjakanlah tugas baru dengan baik. Dan kepada Tuhanmu maka hendaklah kamu berharap dengan rasa cinta”. (al-Insyirah: 7-8)
عسى ربنا أ ن يبدلنا خيرا منها إ نا إلى ربنا راغبون (القلم: 32)
“Mudah-mudahan Tuhan kita mengganti untuk kita (kebun) yang lebih baik dari pada itu. Sesungguhnya kepada Tuhan kitalah kita berpegang baik”. (al-Qarim: 32)
Dalam adat diungkapkan “indak dapek salendang pagi, ambiak galah ka paraku, indak dapek bakandak hati, kandak Allah juo nan balaku”.
Bahwa bimbingan syarak berlaku dalam adat, disebutkan: “kasudahan dunia ka akhirat, kasudahan adat ka balairung, syarak ka ganti nyawa, adat ka ganti tubuah”.
a) Duduak samo randah, tagak samo tinggi, duduak sahamparan, tagak sapamatang.
“menjaga kesetaraan dalam bermasyarakat.”
b) Sasakik sasanang, sahino samalu, sabarek sapikua.
”peduli dan solidaritas mesti dipelihara.”
c) Kaba baiak bahimbauan, kaba buruak bahambauan.
“setia kawan, dengan pengertian membagi berita baik kepada semua orang.”
d) Nan ketek dikasihi, nan samo gadang lawan baiyo, nan tuo dihormati. Nan bungkuak ka tangkai bajak, nan luruih ka tangkai sapu, satampok ka papan tuai, nan ketek ka pasak suntiang, panarahan ka kayu api.
“santun dan hormat terhadap orang yang lebih tua, memungsikan semua elemen masyarakat yang ada.”
e) Kok gadang jan malendo, panjang jan malindih, cadiak jan manjua.
“berbuat sesuai dengan aturan yang berlaku, cerdik tidak memakan lawan.”
f) Nan buto paambuih lasuang, nan pakak palapeh badia, nan lumpuah pangajuik ayam, nan binguang pangakok karajo, nan cadiak lawan baiyo, nan pandai tampek batanyo, nan tahu tampek baguru, nan kayo tampek batenggang, nan bagak ka parik paga dalam nagari.
“memberikan tugas sesuai dengan kemampuan, menghargai sesama.”
Nilai-nilai kemanusiaan dinyatakan dalam syarak :
يايها الناس إ نا خلفناكم من ذكر وأ نثى وجعلنكم شعوبا وقبا ئل لتعارفوا إ ن أ كرمكم عند الله أ تقاكم، إ ن الله عليم خبير. الحجرات: 13)
“Hai manusia, sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling bertaqwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha mengenal”. (al-Hujurat: 12)
ليس المسلم بالطعان ولا اللعان ولا الفاحش ولا البذئ (رواه الترمذي)
Tidaklah termasuk muslim apabila bersikap penohok, pelaknat, sikap kejam dan pencaci (HR. Tirmidzi)
Tidaklah dikatakan seorang muslim, sehingga dia menyenangi apa yang disenangi oleh saudaranya, sebagaimana dia menyenangi apa yang disenanginya (HR. Bukari Muslim)
لا يشكر الله من لا يشكر الناس (ابو داود واحمد)
Tidak dapat bersukur kepada Allah orang yang tidak pernah berterima kasih atas kebaikan orang lain (HR. Abu Daud dan Ahmad
وأ فوا بعهد الله إذا عاهدتم ولا تنقضوا الأيمان بعد توكيدها وقد جعلتم الله عليكم كفيلا إ ن الله يعلم ما تفعلون (النحل: 91)
Dan penuhilah janji-janji tatkala kamu berjanji, dan janganlah kamu mengingkari itu sebab kamu telah menjadikan Allah sebagai pemelihara. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan (al-Nahl: 91).
يأ يها الذين أ منوا لا يسخر قوم من قوم عسى أن يكونوا خيرا منهم (الحجرات: 11)
Janganlah kamu mengejek atau merendahkan diri orang lain, saudara atau teman dekatmu dengan membicarakan kekurangan atau membuka aib dan cacatnya, atau menjulukinya sampai menyakitkan hatinya, sesungguhnya perbuatan demikian adalah sikap yang tercela.
ولا يغتب بعضكم بعضا أيحب أ حدكم أن يأكل لحم أخيه ميتا فكرهتموه (الحجرات: 12)
Dan janganlah mengumpat atau menceritakan kesalahan sebagian dari kamu terhadap sebagian yang lain, sukakah kamu memakan daging saudaramu yang sudah menjadi bangkai, sedangkan kamu membencinya (al-Hujurat: 12)
إ نما المؤمنون إ خوة فأ صلحوا بين أخويكم واتقوا الله لعلكم ترحمون (الحجرات: 10).
Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah bersaudara karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapat rahmat (al-Hujurat: 10).
Dan janganlah kamu berjalan di muka bumi ini dengan sombong (Lukman: 18)
Nilai-nilai persatuan dan kesatuan dalam syarat meliputi:
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dengan sebenar-benar takwa, dan jangan sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan berserah diri kepada Allah dan berpegang teguhlah kamu semuanya kepada tali Allah, dan janganlah kamu bercerai-cerai dan ingatlah akan nikmat Allah kepada kalian ketika kamu dulu bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hati kamu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah orang-orang yang bersaudara (QS. Ali Imran; 102-103).
b. Orang yang beriman ibarat sebuat bangunan
Sabda Rasulullah saw
أ لمؤمن للمؤمن كالبنيان يشد بعضه بعضا (رواه البخارى ومسلم)
Seorang mukmin terhadap mukmin lainnya, bagi suatu bangunan yang menopang satu bagian terhadap bagian lainnya (HR. Bukhri dan Muslim.
Firman Allah SWT
ضربت عليهم الذلة أ ين ما ثقفوا إلا بحبل من الله وحبل من الناس وبأؤ بغضب من الله وضربت عليهم المسكنة، ذلك بأ انهم كانوا يكفرون بأ يات الله ويقتلون الأ ابياء بغير حق، ذلك بما عصوا وكانوا يعتدون (ال عمران: 112).
Mereka diliputi kehinaan dimana saja mereka berada, kecuali jika mereka berpegang kepada tali (agama) Allah dan tlai (perjanjian) dengan manusia, dan mereka kembali mendapat kemurkaan dari Allah dan mereka diliputi kerendahan. Yang demikian itu karena mereka kafir kepada ayat-ayat Allah dan membunuh para nabi tanpa alasan yang benar. Yang demikian itu disebabkan mereka durhaka dan melampaui batas (QS. Ali Imran: 112).
Nilai-nilai demokrasi dan musyawarah di dalam syarak meliputi beberapa aspek yang jelas dalam tata cara melaksanakan musyawarah serta perilaku ini, akan menguatkan pelaksanaan ABS-SBK, di antaranya ;
Firman Allah SWT
فبما رحمة من الله لنت لهم، ولو كنت فظا غليظ القلب لانفضوا من حولك، فاعف عنهم واستغفرلهم وشاورهم فى الامر فإذاعزمت فتوكل على الله، إن الله يحب المتوكلين (ال عمران: 159).
Maka disebabkan rahmat dari Allahlah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah ia menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya (QS. Ali Imran: 159).
Firman Allah SWT
… وأمرهم شورى بينهم ومما رزقناهم ينفقون (الشورى: 38).
“…Sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka, dan mereka menafkahkan sebagian dari rezki yang Kami berikan kepada mereka” (QS. Al-Syura: 38).
Sabda Rasulullah SAW
ما خاب من اتخار ولا ندم من اشتشار
Tidak akan gagal orang yang mengerjakan istikharah dan tidak pula menyesal orang yang melakukan musyawarah
Sabda Rasulullah
المستشار مؤتمن
“Orang-orang yang melakukan musyawarah akan tentram (aman)”
Nilai-nilai budi pekerti dan akhlak dalam syarak sangat banyak ditemukan:
Firman Allah SWT
لا إ كراه في الدين، قد تبين الرشد من الغي، فمن يكفر بالطاغوت ويؤمن بالله فقد إ ستمسك بالعروة الوثقى لا انفصام لها، والله سميع عليم (البقرة: 256)
Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar dari pada jalan yang sesat. Karena itu barang siapa yang ingkar kepada Taghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS. al-Baqarah: 256)
Firman Allah SWT
هو الذي خلقكم فمنكم كا فر ومنكم مؤمن والله بما تعملون بصير (التغابون: 2)
Dialah yang menciptakan kamu, maka diantara kamu ada yang kafir dan diantaramu ada yang beriman. Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan (QS. Al-Taghabun: 2)
Firman Allah SWT
لا يكلف الله نفسا إ لا وسعها، لها ما كسبت وعليها ما ا كتسبت، ربنا لا تؤخذنا إ ن نسينا أو اخطأنا، ربنا ولا تحمل علينا إ صرا كما حملته على الذين من قبلنا، ربنا ولا تحملنا ما لا طقة لنا به، واعف عنا، واغفرلنا، وارحمنا، انت مولنا فانصرنا على القوم الكفرين (البقرة: 286).
Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya, (mereka berdoa): ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang yang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri maaflah kami; ampunilah kami dan rahmatilah kami. Engkaulah penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum kafir (QS. Al-Baqarah: 286).
Sabda Rasulullah SAW
يسروا ولا تعسروا وبشروا ولا تنفروا (رواه البخارى)
Permudahlah jangan mempersulit dan gembirakanlah jangan menakut-nakuti (HR. Bukari).
sangat penting. Menanamkan perilaku bertanggung jawab
sejak kecil ”
Nilai-nilai sosial kemasyarakatan dalam syarak sebagai berikut:
تعاونوا على البر واتقوا ولا تعاونوا على الاثم والعدوان (المائدة: 2)
Saling tolong menolonglah kamu dalam kebaikan dan takwa dan janganlah kamu tolong menolong berbuat dosa dan permusuhan (QS. Al-Maidah: 2).
Sabda Rasulullah SAW
انصر اخاك ظالما أو مظلوما (رواه البخارى)
Tolonglah saudaramu yang berbuat zalim dan yang dizalimi (HR. Bukari)
Sabda Rasulullah
ليس منا من لم يرحم صغيرنا ولم يعرف حق كبيرنا (رواه ابو داود وترمذى)
Tidak termasuk umatku orang yang tidak mengasihi generasi muda dan tidak menghormati orang tua (HR. Abu Daud dan Tirmizi).
Sabda Rasulullah
تحجزة من ظلمه فذلك نصره
“Hindarkanlah atau cegahlah dia dari bertindak aniaya itulah cara menolongnya”
Kamu harus hidup dalam jama’ah siapa saja yang mengasingkan diri dari jama’ah, dia akan menyendiri masuk ke dalam api neraka (HR. Tirmizi).
وتقوا فتنة لا تصيبن الذين ظلموا منكم خاصة (الانفال: 25).
Takutlah kamu kepada fitnah yang tidak hanya menimpa kepada orang yang zalim saja (QS. al-Anfal: 25)
Allah SWT berfirman
وتواصوا بالحق وتواصو بالصبر (العصر: 3)
Saling menasehatilah tentang kebenaran dan saling menasehatilah dengan kesabaran (al-Ashr: 3)
Sabda Rasulullah SAW
إذا استنصح احدكم اخاه فالينصح له (رواه البخارى)
Jika kamu dimintai nasehat oleh salah seorang saudaramu, maka berikanlah nasehatmu kepadanya (HR. Bukhari)
Sabda Rasulullah SAW:
الدين النصيحة سئل لمن؟ فقال: فقال: لله ولكتابه ولرسوله ولامة المسلمين عامتهم
Agama itu nasehat, kemudian ditanyakan kepada beliau, bagi siapa nasehat itu? Rasulullah menjawab: bagi Allah, bagi kitab-kitabnya, bagi rasulnya, bagi para pemimpin muslim, dan jama’ah pada umumnya (HR. Muslim)
فاستبقوا الخيرات … (البقرة: 146)
Dan saling berlombalah kamu untuk berbuat kebaikan di mana kamu berada (QS. al-Baqarah: 146)
Sabda Rasulullah SAW
اتق الله حيث ما كنت واتبع السيئة الحسنة تمحها وخالق الناس بخلق حسن (رواه الحاكم والترمذي)
Bertakwalah selalu kepada Allah dimana saja kamu berada, dan iringilah selalu perbuatan salahmu dengan kebaikan, semoga dapat terhapus kesalahan tersebut, dan pergaulilah manusia dengan selalu bersikap ikhlas (terpuji). (HR. Hakim dan Tarmizi).
يايها الذين امنوا لا يسخر قوم من قوم عسى ان يكونوا خيرا منهم
ولا نساء من نساء عسى ان يكن خيرا منهن ولا تلمزوا انفسكم ولا تنابزوا بالالقاب بئس الاسم الفسوق بعد الايمان ومن لم يتب فاولئك هم الظلمون (الحجرات: 11).
Wahai umat yang beriman, janganlah hendaknya terjadi suatu kaum menghina kaum yang lainnya, boleh jadi yang dihina ternyata lebih baik keadaannya daripada yang menghina. Demikian juga janganlah para wanita itu menghina kelompok wanita yang lainnya, karena boleh jadi wanita yang dicela itu lebih baik dari yang mencela. Janganlah saling mencerca dan janganlah berolok-olok dengan sebutan-sebutan yang jelek. Seburuk-buruk sebutan fasik sesudah orang itu beriman (al-Hujurat: 11).
يايها الذين امنوا اوفوا بالعقود (المائدة: 1)
Wahai umat yang beriman, penuhilah selalu janji-janjimu (QS. al-Maidah: 1)
Firman Allah SWT:
والموفون بعهدهم إذا عاهدوا البقرة: 177)
Dan orang-orang yang selalu menyempurnakan janji-janjinya, jika ia membuat perjanjian (QS. al-Baqarah: 177)
قل امر ربي بالقسط (البقرة: 29)
Katakanlah: telah memerintahkan Tuhanku agar berbuat adil (QS. al-A’raf: 29)
Allah SWT berfirman:
يايها الذين امنوا كونوا قوامين لله شهداء بالقسط ولا يجرمنكم شنان قوم على الا تعدلوا اعدلوا هو اقرب للتقوى ان الله خبير بما تعملون (المائدة: 8).
Wahai umat yang beriman, hendaklah kamu menjadi manusia yang lurus karena Allah dan menjadi saksi, dan janganlah kebencian atas suatu kaum menyebabkan kamu tidak adil. Berlaku adilah kamu, karena adil itu lebih dekat kepada takwa (kebaktian). Bertakwalah kamu kepada Allah, karena sesungguhnya Allah amat mengetahui terhadap apa yang kamu kerjakan. (QS. al-Maidah: 8).
Allah SWT berfirman:
خذ العفو وأمر بالمعرف واعرض عن الجاهلين (الاعراف: 199)
Berilah maaf dan anjurkanlah orang untuk berbuat adil dan hindarilah pergaulan dengan orang-orang bodoh (kecuali untuk mendidik mereka). (QS. al-A’raf: 199)
Sabda Rasulullah SAW:
اتق الله حيث ما كنت واتبع السيئة الحسنة تمحها وخالق الناس بخلق حسن (رواه الحاكم والترمذي)
Bertakwalah selalu kepada Allah dimana saja kamu berada, dan iringilah selalu perbuatan salahmu dengan kebaikan, semoga dapat terhapus kesalahan tersebut, dan pergaulilah manusia dengan selalu bersikap ikhlas (terpuji) (HR. al-Hakim dan Tirmizi).
عن ابى هريرة رضى الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: لا تحاسدوا ولا تباغضوا ولا تجسسوا ولا تسسو ولا تناجشوا وكونوا عبد الله اخوانا (متفق عليه).
Dari Abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah SAW bersabda; janganlah kamu saling mendengki, saling membenci, saling mencari kesalahan yang lain, saling mengumpat dan jangan pula saling menipu. Tetapi jadilah kam hamba-hamba Allah penuh persaudaraan (HR. Bukhari dan Muslim).
Sabda Rasulullah SAW
سباب المسلم لسوق وقتاله كفر (رواه بخارى ومسلم)
Mencerca seorang muslim adalah fasiq, dan membunuh seorang muslim adalah kufur (HR. Bukhri dan Muslim)
Sabda Rasulullah SAW:
انصر اخاك ظالما أو مظلوما (رواه البخارى)
Tolonglah saudaramu yang berbuat zalim dan yang dizalimi (HR. Bukhari).
Sabda Rasulullah:
ليس منا من لم يرحم صغيرنا ولم يعرف حق كبيرنا (رواه ابو داود وترميذي).
Tidak termasuk umatku orang yang tidak mengasihi generasi muda dan tidak menghormati orang tua (HR. Abu Daud dan Tirmizi)
Sabda Rasulullah:
تحجزه من ظلمه فذلك نصره
Hindarkanlah atau cegahlah dia dari bertindak aniaya itulah cara menolongnya.
Sabda Rasulullah:
المسلم اخو المسلم لا يظلمه ولا يخذ له (رواه ابو داود)
Seorang muslim adalah saudara muslim yang lainnya, karena itu tidak menganiaya saudaranya, tidak merendahkan derajatnya dan tidak menanggapinya sepele dan hina (HR. Abu Daud).
لا يحل لمسلم ان يهجر اخاه فوق ثلاث
Tidak halal bagi seorang muslim mendiamkan saudaranya (sesama muslim) lebih dari tiga hari (HR. Bukari, Muslim, Abu Daud, Tirmizi, Muwatha’ dan Ahmad).
Allah SWT berfirman:
يايها الذين امنوا كونوا قوامين لله شهداء بالقسط ولا تجر منكم شنان قوم على الا تعدلوا اعدلوا هو اقرب للتقوى ان الله خير بما تعملون (المائدة: 8)
Wahai umat yang beriman, hendaklah kamu menjadi manusia yang lurus karena Allah dan menjadi saksi dan janganlah kebencian atas suatu kaum menyebabkan kamu tidak adil. Berlaku adillah kamu, karena adil itu lebih dekat kepada takwa (kebaktian). Bertakwalah kamu kepada Allah, karena sesungguhnya Allah amat mengetahui terhadap apa yang kamu kerjakan. (QS. al-Maidah: 8).
Allah SWT berfirman:
خذ العفو وأمر بالعرف واعرض عن الجاهلين (الاعراف: 199).
Berilah maaf dan anjurkanlah orang untuk berbuat adil dan hindarilah pergaulan dengan orang-orang bodoh (kecuali untuk mendidik mereka).
Karena itu masyarakat Minangkabau yang beradat dan beragama selalu dalam hidupnya diingatkan untuk mengenang hidup sebelum mati dan hidup sesudah hidup ini (dibalik mati) itu. Sesuai dengan peringatan Ilahi.
“ bagi manusia ada malaikat-malaikat yang selalu mengikutinya bergiliran, di muka dan di belakangnya, mereka menjaganya atas perintah Allah. Sesungguhnya Allah tidak merobah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merobah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri. Dan apabila Allah menghendaki keburukan terhadap sesuatu kaum, maka tak ada yang dapat menolaknya; dan sekali-kali tak ada pelindung bagi mereka selain Dia.” (QS.13, Ar Ra’du : 11).
Satu konsepsi tata cara hidup, sistem sosial dalam “iklim adat basandi syara’ syara’ basandi Kitabullah”, dalam rangka pembinan negara dan bangsa keseluruhannya, semata untuk melaksanakan Firman Ilahi;
“Berbuat baiklah kamu (kepada sesama makhluk) sebagaimana Allah berbuat baik terhadapmu sendiri (yakni berbuat baik tanpa harapkan balasan). (QS.28, Al Qashash : 77)
Kekuatan moral yang dimiliki, ialah menanamkan “nawaitu” dalam diri anak nagari,
“Latiak-latiak tabang ka Pinang, Hinggok di Pinang duo-duo, Satitiak aie dalam piriang, Sinan bamain ikan rayo.”
Ketahuilah bahwa ni’mat Allah, sangat banyak.
“Dan jika kamu menghitung-hitung ni’mat Allah, niscaya kamu tidak dapat menentukan jumlahnya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Pengampun lagi maha Penyayang” (QS.16, An Nahl : 18).
Hukum Islam menghendaki keseimbangan antara perkembangan hidup rohani dan perkembangan jasmani ; “Sesungguhnya jiwamu (rohani-mu) berhak atas kamu (supaya kamu pelihara) dan badanmu (jasmanimu) pun berhak atasmu supaya kamu pelihara” (Hadist).
Keseimbangan tampak jelas dalam menjaga kemakmuran di ranah ini, “Rumah gadang gajah maharam, Lumbuang baririk di halaman, Rangkiang tujuah sajaja, Sabuah si bayau-bayau, Panenggang anak dagang lalu, Sabuah si Tinjau lauik, Birawati lumbuang nan banyak, Makanan anak kamanakan. Manjilih ditapi aie, Mardeso di paruik kanyang.
Hal ini seiring dengan bimbingan hadist Rasul SAW, “Berbuatlah untuk hidup akhiratmu seolah-olah kamu akan mati besok dan berbuatlah untuk hidup duniamu, seolah-olah akan hidup selama-lamanya“ (Hadist).
Dianjurkan, jangan tetap tinggal terkurung dalam lingkungan yang kecil.[1]
Diajarkan, bahwa Allah SWT telah menjadikan bumi mudah untuk digunakan. Maka, berjalanlah di atas permukaan bumi, makanlah dari rezekiNya, kepadaNya lah tempat kamu kembali.
“Maka berpencarlah kamu di atas bumi, dan carilah karunia Allah dan (di samping itu) banyaklah ingat akan Allah, supaya kamu mencapai kejayaan”. (QS.62, Al Jumu’ah : 10).
Karatau madang dihulu babuah babungo balun. Marantau buyuang dahulu dirumah paguno balun. Ditanamkan pentingnya kehati-hatian “Ingek sa-balun kanai, Kulimek sa-balun abih, Ingek-ingek nan ka-pai, Agak-agak nan ka-tingga”.
Agama Islam membangkitkan kesadaran kepada ruang dan waktu (space and time consciousness), kepada peredaran bumi, bulan dan matahari, yang menyebabkan pertukaran malam dan siang, dan pertukaran musim, yang memudahkan perhitungan bulan dan tahun.
Menyia-nyiakan waktu, dengan pasti akan merugi. Maka, kehidupan mesti diisi dengan amal berguna.[2]
” dan Kami jadikan malam sebagai pakaian. Dan Kami jadikan siang untuk mencari penghidupan ” (QS.78, An Naba’ : 10-11).
Malam itu disebut sebagai pakaian, karena malam itu gelap menutupi jagat sebagai pakaian menutupi tubuh manusia.
Jangan melewati batas, dan berlebihan. Jangan boros.
“Wahai Bani Adam, ailah perhiasanmu, pada tiap-tiap (kamu pergi) ke masjid (melakukan ibadah); dan makanlah dan minumlah, dan jangan melampaui batas; sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas”. (QS..7, Al A’raf : 31)
Manusia diharuskan berusaha membanting tulang dan memeras otak, untuk mengambil sebanyak-banyak faedah dari alam sekelilingnya, dan menikmatinya sambil mensyukurinya. Tuntutan syar’i (syarak mangato adaik mamakai) adalah, beribadah kepada Ilahi.
A. PENGERTIAN ‘URF DAN ‘ADAT
Ahli fiqh telah lama merangkum di dalam kajian mereka, pembahasan tentang tradisi manusia dan posisinya dalam syari’at Islam. Istilah yang mereka pergunakan untuk itu berkisar anatara ‘urf dan ‘adat. Dua term itu dianggap memiliki makna yang sama dalam pemahaman sebagian fuqaha’, namun ada yang melihatnya sebagai dua kata yang berbeda.
Terlepas dari perbedaan pendapat dalam melihat makna kata ‘urf dan ‘adat, Ahli fiqh telah merumuskan definisi ‘urf dalam posisinya sebagai suatu alternatif dalil dalam melahirkan hukum Islam. Majlis Majma’ al-Fiqh al-Islamiy mendefinisikan ‘urf
Segala yang dibiasakan oleh manusia dan mereka jadikan sebagai cara kehidupan baik dalam bentuk ucapan, tindakan maupun sesuatu yang mesti ditinggalkan, dimana adakalanya dipandang benar oleh syara’ dan adakalanya dipandang tidak benar.
Dari definisi di atas, dapat difahami bahwa ‘urf atau yang dikenal oleh masyarakat sebagai adat bukan hanya sekedar pepatah atau peribahasa. Dalam tinjauan hukum Islam, adat yang dipandang sebagai adat bukan hanya dalam tataran filosofis. Namun Fiqh Islam melihatnya dalam suatu keutuhan tradisi baik dari sisi falsafah maupun dari sisi penerapan falsafah itu.
Klasifikasi mu’tabar dan ghairu mu’tabar atau shahih dan fasid yang telah digariskan oleh fuqaha` berdasarkan petunjuk Al-Qur`an dan Sunnah Rasulullah saw, menjadi landasan kuat dalam menilai adat apapun yang ditemukan dalam masyarakat muslim tanpa mempersoalkan apakah kemunculan adat itu setelah diterimanya hidayah Islam atau belum.
Adat yang dipandang tidak benar dalam syari’at Islam merupakan sesuatu yang harus ditinggalkan seorang muslim sebagai konsekwensi kebenaran syahadatnya. Apabila seorang muslim berkeberatan meninggikan ketentuan Allah swt dari segala ciptaan nenek moyang yang diwarisinya secara turun temurun, tentu keyakinannya akan kesempurnaan Allah swt dan kesempurnaan syari’at yang diturunkannya menjadi ternoda.
B. ADAT MINANGKABAU
Masyarakat Minangkabau dengan segala kelapangan berfikirnya, sangat sangat mengerti dengan adat sebagaimana penjelasan di atas. Suatu langkah awal telah dicanangkan melalui semboyan Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah. Syara’ Mangato Adat Mamakai. Ini merupakan pernyataan tulus masyarakat Minang untuk menerima Islam secara utuh(Kaffah).
Langkah awal yang baik apabila tidak dilanjutkan, tentu hanya akan menjadi kebanggaan kenangan. Dan tidak jarang dijumpai langkah awal dianggap sebagai langkah akhir. Pencanangan Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah. Syara’ Mangato Adat Mamakai merupakan landasan perjuangan bersama masyarakat Minang dalam memasuki Islam secara kaffah. Kenyataan seperti di atas perlu disadari dan tidak ada lagi dari masyarakat minang yang menganggap ini merupakan akhir dari suatu proses ketundukan kepada Allah.
Kata adat berasal dari bahasa Sangskerta, dibentuk dari kata “a” dan “dato”. “A” artinya tidak. “Dato” artinya sesuatu yang bersifat kebendaan. Jadi “adat” pada hakikatnya adalah segala sesuatu yang tidak bersifat kebendaan. Hal ini merupakan lanjutan dari kesempurnaan hidup, di mana nilai kehidupan tidak terpaku kepada nilai-nilai benda atau kekayaan yang dimiliki.
Menurut latar belakang sejarahnya, kesadaran tentang adat muncul semasa masyarakat hidup makmur, penduduk sedikit sedangkan kekayaan alam berlimpah ruah. Pada saat itu manusia sampai kepada kesadaran akan adat, yakni kesadaran bahwa nilai sesuatu bukan diukur dengan benda. Selagi manusia masih diperhamba harta-benda, pada saat itu pula manusia dapat dikatakan belum beradat.
Adat Minangkabau terbentuk sejak orang Minang mengenal pandangan hidup yang berpangkal pada budi. Budi dihayati berdasarkan pengamatan yang berguru kepada alam takambang, artinya berdasarkan ketentuan-ketentuan yang nyata yang terlihat pada alam semesta. Alam memberi contoh dan inspirasi kepada umat manusia tentang budi, yang ikhlas memberi tanpa mengharap balas. Matahari dan bulan misalnya, memberi contoh dalam menerangi alam, tanpa mengharap balasan dari manusia atas nikmat terang yang diberikannya.
Bagi orang Minangkabau, adat adalah sebagian dari jiwanya. Segala perbuatan baik harus disertai dengan kata-kata adat; berkata beradat, duduk beradat, berjalan beradat, makan-minum beradat dan bergaul beradat. Mereka yang tidak mengindahkannya, dikatakan tidak beradat.
Di Minangkabau, adat itu awalnya tunggal. Tetapi mengingat terjadi perkembangan di tengah masyarakat, maka untuk meresponi perkembangan tersebut adat yang tunggal itu dikembangkan menjadi empat, yakni : Adat Nan Sabana Adat, Adat nan Diadatkan, Adat nan Teradat, dan Adat-istiadat.
Pertama, Adat Nan Sabana Adat, adalah aturan pokok dan falsafah yang mendasari kehidupan suku Minang yang berlaku turun temurun tanpa terpengaruh tempat, waktu dan keadaan sebagaimana dikiaskan dalam kata-kata adat: Nan tak lakang oleh panas, Nan tak lapuk oleh hujan. Di antara Adat nan sabana Adat tersebut adalah aturan Syara’ (agama Islam), berdasarkan al-Qur’an al Karim dan hadits Nabi saw., serta hukum adat yang dilegitimasi oleh hukum Islam atau hukum Islam yang dalam pelaksanaannya mengikuti keadaan dan perkembangan kehidupan masyarakat. Dari sumber-sumber inilah diambil prinsip adat, yang dikenal dengan ungkapan Adat bersendi Syara’, Syara’ bersendi Kitabullah.
Dalam perkembangan pengamalan prinsip tersebut, muncul pepatah mengiringinya: Syara’ mengata, adat memakai, artinya landasan suatu pekerjaan itu diambilkan dari syara’, dari Al-Qur’an dan Sunnah. Lalu dipakai atau dibudayakan di tengah masyarakat menurut ketentuan adat. Dalam pemaparan Syara’ dan Adat kepada masyarakat, dikenal ungkapan, Syara’ bertelanjang, adat bersesamping, maksudnya: apa yang dikatakan oleh Syara’ bersifat tegas dan terang, akan tetapi setelah diamalkan dalam bentuk adat, ia diatur dalam prosedur sebaik-baiknya. Sedangkan dalam upaya pembudayaannya dikenal pepatah, Adat yang kawi, Syara’ yang lazim, maksudnya, adat tidaklah berdiri kokoh kalau tidak di-kawi-kan (berasal dari kata qawwiyun = kuat). Syara’ tidak akan berjalan kalau tidak dilazimkan (diwajibkan).
Perlu dicatat bahwa Adat bersendi Syara’, Syarak bersendi Kitabullah ini adalah merupakan periode ketiga dalam hubungan adat dan agama Islam di Minangkabau, yakni setelah terjadi Perjanjian Bukit Marapalam (sekitar l833) mengakhiri perseteruan antara kaum Paderi dengan kaum Adat.
Pada periode pertama, menurut Amir Syarifuddin, adat dan hukum Islam berjalan sendiri-sendiri dalam batasan yang tidak saling mempengaruhi, yang dimunculkan dalam pepatah adat, Adat bersendi Alur dan Patut, dan Syara’ bersendi Dalil. Hal ini terjadi pada masa awal Islam di Minangkabau, di mana dominasi adat begitu kuat dan Islam belum lagi masuk dalam sistem masyarakat.
Periode Kedua, adalah periode adat dan Islam telah masuk dalam sistem sosial masyarakat, namun pengaruh Islam belum kuat. Pada waktu ini nilai-nilai moral yang dibawa Islam sejalan dengan adat Minangkabau, sehingga melahirkan pepatah adat, Adat bersendi Syara’, Syara’ bersendi Adat. Baru pada Periode Ketiga, setelah perjanjian Bukit Marapalam, ditetapkan Adat bersendi Syara’, Syarak bersendi Kitabullah.
Kedua, Adat nan Diadatkan, adalah hukum-hukum adat yang diterima dari Datuk Katumanggungan dan Datuk Parpatih nan Sabatang, yang pokoknya adalah : Cupak nan dua, Kato nan empat, Nagari nan empat dan Undang-undang nan empat. Adapun yang dimaksud Cupak nan dua, adalah cupak usali dan cupak buatan, (lebih lanjut tentang Cupak nan duo, lihat entri Cupak).
Kato Nan Empat disebut juga Kato Adat, yaitu: Kato Pusako, Kato Mufakat, Kato Dahulu ditepati dan Kato Kemudian Kato dicari. Yang dikatakan Kato Pusako, adalah : Kato Rajo malimpahkan, kato panghulu manyalasaikan, kato malim kato hakekat, kato manti kato manghubung, kato dubalang kato mandareh, kato rang banyak kato babaluak (Kata raja Kata mendelegasikan, Kata penghulu Kata untuk menyelesaikan masalah, Kata alim-ulama Kata hikmah, Kata manti Kata menghubungkan, Kata dubalang bernada keras, Kata orang banyak beragam pendapat).
Selanjutnya Kato Dahulu ditepati, artinya suatu kata yang sudah disepakati harus ditepati. Kato kemudian Kato dicari, adalah sesuatu yang belum ada permufakatannya, atau telah ada kemufakatannya, tapi tidak cocok lagi dengan kondisi yang berkembang, lalu dicarikan kemufakatan baru.
Nagari nan Empat : pertama dusun, kedua taratak, ketiga koto, keempat nagari. Sedangkan Undang-ndang nan Empat adalah ; Undang-Undang Nagari, Undang-Undang dalam Nagari, Undang-Undang Orang Luhak dan Undang-Undang nan Dua Puluh.
Undang-Undang Nagari, pada prinsipnya memuat dasar-dasar kekeluargaan dan persyaratan suatu nagari sehingga dianggap syah ia menjadi nagari. Menurut Datuk Sangguno Dirajo, nagari sekurang-kurangnya harus memiliki lima syarat:
1.Balabuah, jalan tempat orang keluar masuk dalam negari,
2.Batapian, tempat penduduk mengambil air, mandi dan buang air,
3.Babalai, tempat penghulu duduk dan memperkatakan adat,
4.Bamusajik, tempat orang bersidang Jumat dalam negari menurut syara’,
5.Bagalanggang, suatu tanah lapang pamedanan yang dijadikan oleh anak negari, tempat berkumpul pagi dan petang.
Undang-Undang dalam nagari, merupakan etika perhubungan anak dalam nagari, yang terangkum dalam untaian kata-kata adat berikut:
Salah cencang memberi pampas, salah bunuh memberi diat, salah makan memuntahkan, Salah ambil mengembalikan, salah kepada Allah minta taubat, gawa mengubah, cabul membuang, adil yang dipakai, berbenturan berbayaran, bersalahan yang berpatut, gaib berkalam Allah, berebut diketengahkan, suarang diagih sekutu dibelah, mengambil mengembalikan, meminjam mengantarkan, utang dibayar piutang diteriama, jauh berhimbauan dekat bertarikan.
Adapun Undang-undang luhak adalah merupakan pakai segala raja dan penghulu di alam Minangkabau, yang terangkum dalam kata-kata adat berikut:
Luhak yang perpenghulu, rantau yang mempunyai raja, tegak yang tidak tersundak, Melenggang yang tidak terpampas, terbujur lalu terbelintang patah, begitu permainan segala penghulu
Sedangkan Undang-Undang nan Dua Puluh, diklasifikasikan atas dua bagian, yakni: Undang-Undang nan Delapan untuk menyatakan perbuatan kejahatan, dan Undang-Undang nan Dua Belas untuk menyatakan tanda bukti melanggar undang-undang. Yang termasuk Undang-undang yang delapan adalah:
l. Tikam–bunuh (menikam dengan senjata tajam hingga melukai, bunuh mengakibatkan korban mati)
2. Upas–racun (upas memberi racun tapi tidak mati, racun mengakibatkan mati).
3. Samun–sakar (samun mengambil barang orang dengan kekerasan, tapi tidak membunuh. Sakar, merampas dengan membunuh korban)
4. Siar–bakar (membakar ladang, rumah tidak hangus semua, bakar sampai hangus semua)
5. Maling–curi (maling, mengambil barang di rumah orang malam hari, curi mengambil barang orang siang hari)
6. Rebut–rampas (rebut mengambil barang orang dengan menariknya secara kekerasan. Rampas mengambil barang orang dengan menodong / bahkan membunuhnya)
7. Dago–dagi (dago membantah adat yang biasa, dagi membatah adat yang kawi sampai membuat kekacauan)
8. Sumbang–salah (Sumbang, perbuatan yang menyalahi pandangan umum, umpanya berduaan perempuan dengan laki-laki. Salah, perbuatan berduaan dengan perempuan yang melangar adat / agama, umpamanya tertangkap berzina).
Selanjutnya Undang-undang Dua Belas dibagi dua. Undang-undang Pertama, Menjadi induk bagi yang kedua. Bagian pertama ialah: (1) Terlelah terkejar, (2) Tercencang teretas, (3) Terlecut terpukul, (4) Putus tali, (5) Tambang ciak, (6) Enggang lalu antah jatuh, itulah tanda bukti namanya.
Bagian kedua ialah: (1) Siang bersuluh matahari, Bergelanggang mata orang banyak, (2) Berjalan bergegas-gegas, (3) Pulang-pergi berbasah-basah, (4) Menjual murah-murah, (5) Dibawa pikat dibawa langau (lalat), (6) Terbayang tertebar, cenderung mata orang dalam negeri, semuanya adalah tanda bukti.
Barang siapa melalui atau melanggar pekerjaan demikian; “aniaya” namanya. Sedangkan yang dilalui atau yang terlanggar “teraniaya” namanya. Orang yang menganiaya itu menjadi lawan orang banyak dalam negeri.
Ketiga, Adat nan Teradatkan, Adalah kebiasaan yang boleh ditambah atau dikurangi, dan boleh juga ditinggalkan, jadi dapat berubah-ubah berdasarkan permufakatan para penghulu dalam suatu suku atau nagari atau suatu luhak. Karena itu bisa terjadi lain nagari lain adatnya, lain padang lain belalangnya, lain lubuk lain ikannya. Di sinilah berlaku ungkapan, cupak nan sapanjang batuang, adat nan salingka nagari. Bagi mereka yang pindah nagari atau merantau, berlaku ketentuan : di mana sumur digali di situ ranting dipatahkan, di mana bumi dipijak di sana langit dijunjung, di mana negeri dihuni di sana adat dipakai
Contoh lain nagari lain adatnya : ada beberapa suku yang anggotanya tidak boleh kawin-mengawini, seperti suku Jambak, Patapang, Sumpu dan Kuti Anyie, tidak boleh kawin dengan salah satu suku yang empat itu. Jika orang-orang suku itu akan kawin, harus di luar suku yang empat tersebut. Sebaliknya ada pula orang dalam satu suku boleh saling kawin-mengawini, seperti orang suku Sumagek, boleh kawin dengan orang sama-sama suku Sumagek. Namun dalam hal-hal yang menyangkut dengan penghulu dan pewarisan, berlaku nan sabana adat. Oleh sebab itu Adat nan Teradatkan tidak boleh berlawanan dengan Nan sabana Adat.
Keempat, Adat Istiadat, adalah suatu kelaziman dalam suatu nagari, baik antara sesama masyarakat, antara orang perorang, di mana orang yang berhak meminta akan haknya, seperti : alam diperintah raja, Agama diperintah malin, nagari di perintah penghulu. Kampung diperintah tua kampung, rumah diperintah mamak, isteri seperintah suami. Tegasnya, memberikan legitimasi kepada orang sesuai dengan fungsi dan keberadaannya masing-masing.
Semua harus sesuai prosudur dan pembahagian kerjanya, namun tetap dalam suatu kerangka kerjasama yang utuh. Inilah suatu prinsip yang sangat membantu orang Minang bisa menerima keadaan sosial politik yang berkembang, karena adat-istiadat yang sudah menjadi kultur baginya telah menempatkan orang sesuai fungsi dan posisinya masing.
Adat istiadat merupakan satu sistem sosial kemasyarakatan yang dikembangkan sesuai dengan masa, tempat dan aturan sosial yang berlaku di zamannya, ia tidak tetap seperti itu saja dari masa ke masa. Sebagaimana kata pepatah: “Sekali aie gadang, sekali tapian baralih. Sakali musim batuka, sakali caro baganti” ( Sekali air besar/banjir/meluap, sekali tepian beranjak/ bergeser. Sekali musim bertukar, sekali cara berganti). Dapat juga dikatakan Adat Istiadat itu adalah kreasi budaya masyarakat Minang yang dapat berubah sesuai keadaan dan tempat serta perkembangan yang terjadi, namun semuanya dalam batasan Adat nan Sabana Adat.
“Alur” artinya jalan yang benar,
“Patut dan mungkin” artinya yang layak, senonoh, baik, pantas, selaras. “Patut” merupakan perkiraan keadaan ( etimasi ) pertimbangan rasa dan daya pikir atau nalar.
Berkelindannya adat dengan agama Islam telah berlangsung sejak Islam itu menjadi pegangan hidup bagi orang minang disamping adatnya sendiri. Sejalannya dua pandangan hidup ini sangat munkin sekali terjadi, karena Islam sebagi ajaran yang sempurna membawa tatanan tentang apa yang harus diyakini oleh pemeluknya yang disebut aqidah dan tatanan yang harus dilakukan (diamalkan) yang disebut dengan syari’ah atau syara’. Yang berhubungan dengan aqidah, khususnya masalah ketuhanan tidak jelas ujudnya dalam adat Minangkabau, hanya sekadar falsafah alam nyata saja. Tidak ditemukan bagaimana ajaran adat minang tentang kehidupan setelah kematian atau kehidupan alam akhirat.
Maka dalam pepatah adat disebutkan:
Si Amat mandi ke luhak,Luak perigi paga bilah, Bilah bapilah kasadonyo,Adat basandi syara’ Syara’ basandi kitabulallah,Sanda manyanda kaduonyo. Pinang masak bungo bakarang, Timpo-batimpo saleronyo, Jatuh baserak daun sungkai,Tiang tagak sandi datang, Kokoh mangokoh kaduonyo, Adat jo syara’ takkan bacarai.
Prinsipnya ajaran adat lebih memberikan panduan pada tatanan bagaimana orang harus menjalani kehidupan dialam nyata ini. Ajaran adat Minangkabau lebih memberikan bimbingan tentang moralitas bagi masyarakatnya.
Seperti yang dapat dipahami dari pepatah adat: Gajah mati meninggakan gading, Harimau mati maninggakan balang, Manusia mati maninggakan jaso.
Disamping itu ajaran Islam yang bersifat kemasyarakatan banyak sekali sesuai dengan semangat adat Minang, maka tidak perlu adanya perseteruan antara adat dan agama sebagai contoh dapat ditemukan pada pepatah adat : Ado katomandaki, koto manurun, kato malereang, kato mandata. Artinya ada kata yang mesti ditempatkan pada kondisi siapa lawan bicara, jika dengan anak kecil disebut kata menurun, mestilah dengan cara lemah lembut, sedangkan dengan orang lebih besar kato mandaki haruslah dengan penuh hormat dan sopan santun, dengan orang yang sama besar mak disebut kata mendatar artinya saling menghargai, kata melereng adalah bahasa sindiran bagi orang yang hubungan kekerabatan dalam bentuk ipar-bisan.
Ajaran adat basyandi syarak pada hakikatnya dirumuskan dalam satu sistem yang mudah, sederhana namun memiliki makna yang dalam mendasar. Sistem itu diungkap dalam satu konvensi (kesepakatan umum) yang dikenal dengan tahu di Nan Ampek, yaitu:
b. Kato mufakat (keputusan yang diambil dalam satu permusyawaratan)
18. Adaptasi (Dimana langit dijunjug).
19. Merantau (Induk Samang cari dahulu).
E. STRUKTUR
DEMOGRAFI:
TARATAK, DUSUN, KOTO,NAGARI DAN ALAM.
KEKERABATAN:
SAPARUIK, SAJURAI, SAKAUM, SASUKU, SA NAGARI, SA ALAM
WILAYAH BUDAYA:
KALARASAN BUDI CHANIAGO, KALARASAN KOTO PILIANG.
KEPEMIMPINAN :
URANG 4 JENIS ;
PENGHULU, MANTI, MALIN DAN DUBALANG. TUNGKU TIGO SAJARANGAN (NINIKMAMAK, ALIM ULAMA CARDIK PANDAI.
URANG JENIS NAN 4 ;
IMAM, KHATIB, BILAL DAN QADHI.
POLITIK:
DAERAH ASLI(DAREK), PINGGIRAN (RANTAU)
F. PRINSIP DASAR ADAT
ADAT SA SUKU, MEMELIHARA SISTIM SOSIAL
SAKO, MEMILIKI HAK GELAR ADAT
PUSAKO, HAK PENGUASAN HARTA PUSAKA
FALSAFAH, ALAM TAKAMBANG JADI GURU
NORMA, ALUA, PATUIK, MALU JO SOPAN
BUDAYA, RUMAH GADANG, LUMBUNG, KESEJAHTERAAN
AGAMA, SURAU, AGAMA, ADAT, KEPATUTAN
TAPIAN, SARANA JALAN DAN SUMBER HIDUP.
PANDAM PAKUBURAN, KEMATIAN DAN ADATNYA.
PATRILINIAL, BAKO, ANAK PISANG, ANAK MAMAK, ETEK.
TALI BUDI, SA SUKU, SUKU MALAKOK,
INGOK MANCAKAM, TABANG BASITUMPU.
MENGISI ADAIK JO LIMBAGO.
DAGING DI LAPAH, DARAH DI CACAH, SAHINO, SA MULIA.
[1] QS.4, An Nisak : 97. [2] QS.16 : 17 dan QS.14,Ibrahim : 33.
(1) Nilai ketuhanan Yang Maha Esa,
(2) Nilai kemanusiaan,
(3) Nilai persatuan dan kesatuan,
(4) Nilai demokrasi dan musyawarah,
(5) Nilai budi pekerti dan raso pareso,
(6) Nilai sosial kemasyarakatan.
Dasar pikiran yang berhubungan dengan nilai-nilai, yaitu nilai ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan dan persatuan, musyawarah dan demokrasi, serta nilai-nilai sosial kemasyarakatan di antaranya adalah
- 1. Nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa
- a. Si Amat mandi di luhak, parigi bapaga bilah, samo dipaga kaduonyo, adat basandi syarak, syarak basandi kitabbullah, sanda manyanda kaduonyo.
- b. Pangulu tagak di pintu adat, malin tagak di pintu syarak, manti tagak di pintu susah, dubalang tagak di pintu mati.
- c. Indak dapek sarimpang padi, batuang dibalah ka paraku, indak dapek bakandak hati, kandak Allah nan balaku.
- d. Limbago jalan batampuah, itu nan hutang ninik mamak, sarugo dek iman taguah, narako dek laku awak.
- e. Jiko bilal alah maimbau, sado karajo dibarantian, sumbahyang bakaum kito daulu.
- f. Jiko urang Islam indak bazakat, harato kumuah diri sansaro.
- g. Kasudahan adat ka balairung, kasudahan dunia ka akhirat, salah ka Tuhan minta taubat, salah ka manusia minta maaf.
- h. Tadorong jajak manurun, tatukiak jajak mandaki. Adat jo syarak kok tasusun, bumi sanang padi manjadi.
Nilai-nilai Adat dalam Syarak
Nilai-nilai ketuhanan dalam syarak meliputi beberapa aspek nilai di antaranya ;
- a. Mengabdi hanya kepada Allah
وما خلقت الجن والانس الا ليعبدون (الذريت: 57)
“Dan Aku (Allah) tidak menciptakan jin dan manusia, melainkan supaya mereka menyembah-Ku” (adz-Zariyat: 56)
وما امر الاليعبدوا الله مخلصين له الدين حنفاء ويقموا الصلوة ويؤتوا الذكوة وذلك دين القيمة (البينة: 5)
“Pada hal tidak diperintahkan mereka, melainkan supaya mereka menyembah Allah dengan mengikhlaskan agama karena-Nya dengan menjauhi kesesatan, dan (supaya) mereka mendirikan shalat dan memberi zakat, karena yang demikian itulah agama yang lurus”. (al-Bayinah: 5)
- b. Tunduk dan patuh hanya kepada Allah.
يايها الذين امنوا اطيعوا الله ورسوله ولاتولوا عنه وانتم تسمعون (الانفال: 20)
“Wahai ummat yang beriman, taatlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan janganlah kamu berpaling dari padanya, padahal kamu mendengar”. (al-Anfal: 20)
ومن يطع الله والرسول فاولئك مع الذين انعم الله عليهم من النبيين والصديقين والشهداء والصالحين وحسن اولئك رفيقا (الناس: 6)
“Karena siapa yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya maka mereka itu adalah beserta ummat yang Allah beri nikmat atasnya, dari Nabi-Nabi, Shiddiqin, Syuhada dan Shalihin dan alangkah baiknya mereka ini sebagai sahabat karib”. (an-Nisa: 69)
- c. Berserah diri kepada ketentuan Allah.
وعسى ان تكرهوا شيئا خيرلكم وعسى ان تحبوا شيئا وهو شر لكم والله يعلم وانتم لاتعلمون (البقرة: 216)
“ Mungkin kamu benci kepada sesuatu, padahal ia itu satu kebaikan bagi kamu, dan mungkin kamu suka akan sesuatu tapi ia tidak baik kamu, dan Allah itu Maha Mengetahui dan kamu tidak mengetahuinya”. (al-Baqarah: 216)
الذين إذا اصابتهم مصيبة قالوا انا الله وانا اليه راجعون (البقرة: 157)
“Yang apabila terjadi terhadap mereka suatu kesusahan, mereka berkata: Sesungguhnya kami ini milik Allah dan sesungguhnya kepada-Nyalah kami akan kembali”. (al-Baqarah: 156)
- d. Bersyukur kepada Allah
واذا تأذن ربكم لئن شكرتم لازيدنكم ولئن كفرتم ان عذابى لشديد (ابراهيم: 7)
“Dan (ingatlah) tatkala Tuhan kamu memberi tahu jika kamu berterima kasih niscaya Aku akan tambah nikmat bagi kamu, bila kamu tidak bersyukur akan nikmat maka azab-Ku itu sangat pedih”. (Ibrahim: 6-7)
- e. Ikhlas menerima keputusan Allah.
“Dan alangkah baiknya jika mereka ridha dengan apa yang Allah dan Rasul-Nya berikan kepada mereka, sambil mereka berkata: cukuplah Allah bagi kami, sesungguhnya Allah dan rasul-Nya akan beri kepada kamu karunia-Nya, sesungguhnya kami mencintai Allah”. (al-Taubah: 59)
كتب الله مقاد ير الخلا ئق قبل ان يخلق السموات والارض بخمسين الف سنه (رواه مسلم)
“Allah telah menentukan kepastian/ketetapan terhadap semua makhluk-Nya sebelum Allah menciptakan langit dan bumi 50.000 tahun”. (HR. Muslim)
- f. Penuh harap kepada Allah
وا ما تعرضن عنهم ابتعاء رحمة من ربك ترجوها فقل لهم قولاميسورا (بني اسرائيل: 28)
“Dan jika engkau berpaling dari mereka, karena mengharapkan (menunggu) rahmat dari Tuhanmu, yang engkau harapkan, maka berkatalah kepada mereka dengan ucapan yang lemah lembut”. (bani Isra’il: 28)
من كان يرجوا لقاء الله فان اجل الله رات وهو السميع عليم (العنكبوت: 5)
“Siapa saja yang mengharapkan pertemuan (dengan) Allah, maka sesungguhnya waktu (perjanjian) Allah akan datang, dan Dia yang Mendengar, yang Mengetahui”. (al-Ankabut: 5)
ان الذين امنوا والذين هاجروا وجاهدوا فى سبيل الله اولئك يرجون رحمت الله والله غفور رحيم (البقرة: 218)
“Sesungguhnya ummat yang beriman dan berhijrah serta bekerja keras (berjihad) di jalan Allah, mereka itu (ummat yang) berharap rahmat Allah dan Allah itu Pengampun, Penyayang”. (al-Baqarah: 218)
- g. Takut dengan rasa tunduk dan patuh
“Sesungguhnya ummat yang memakmurkan masjid Allah ummat yang beriman kepada Allah dan hari kemudian dan mendirikan shalat dan membayarkan zakat. Maka Allahlah yang lebih berhak kamu takuti, jika memang kamu ummat yang beriman”. (al-Taubah: 13
فلا تخشوا الناس واخشون ولاتشتروا بأ يا تي ثمنا قليلا (المائدة: 44)
“Janganlah kamu takut kepada manusia tetapi takutlah kepada-Ku (Allah) dan janganlah kamu jual ayat-ayat-Ku dengan harga yang murah (sedikit)”. (al-Maidah: 44)
امنا يخشى الله من عباده العلماؤا … (فاطر: 28)
“Tidak ada yang takut kepada Allah dari hamba-hamba-Nya kecuali ulama (berilmu)”. (Fathir: 28)
- h. Takut terhadap siksaan Allah
ان في ذلك لاية لمن خاف عذاب الاخرة ذلك يوم تجموع له الناس وذلك يوم مشهود … (هود: 103)
“Sesungguhnya di dalam itu ada tanda bagi orang yang takut kepada azab akhirat: ialah hari yang dikumpulkan padanya manusia dan ialah hari yang akan disaksikan”. (Hud: 103)
كمثل الشيطن اذ قال للا نسان اكفر فلما كفر قال اني بريء منك انى اخاف الله رب العالمين … (الحشر: 16)
“(Mereka adalah) seperti syetan tatkala berkata kepada mereka: kufurlah setelah manusia itu kufur, ia berkata: Aku berlepas diri dari padamu, karena sesungguhnya aku takut kepada Allah Tuhan bagi alam semesta”. (al-Hasyr: 16)
- i. Berdo’a memohon pertolongan Allah.
واذا سألك عبادي عنى فانى قريب أ جيب دعوة الداع إذا دعان فليستجبوا لى وليؤمنوا بي لعلهم يرشدون (البقرة: 186)
“Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang aku, maka katakanlah bahwa Aku dekat (hampir), Aku akan …
وقال ربكم ادعونى استجب لكم (المؤمن: 60)
“Dan telah berkata Tuhan kamu: berdoalah kepada-Ku, niscaya Aku kabulkan doa untukmu”. (al-mukmin: 60)
ولله الاسماء الحسنى فادعوه بها (الاعراف: 180)
“Dan bagi Allah nama-nama yang baik, oleh karena itu berdo’alah kepada-Nya dengan menyebut nama-nama itu”. (al-A’raf: 180)
ولا تدع من دون الله مالا ينفعك ولا يضرك (يونس: 106)
“Jangan kamu berdo’a kepada selain Allah, yang tidak bisa memberi manfaat kepadamu dan tidak bisa memudarakan (membahayakan)”. (Yunus: 106)
- j. Cinta dengan penuh harap kepada Allah.
فإ ذا فرغت فانصب وإ لى ربك فارغب (الانشراح: 7-8)
“Lantaran itu, apabila kamu telah selesai mengerjakan sesuatu tugas maka kerjakanlah tugas baru dengan baik. Dan kepada Tuhanmu maka hendaklah kamu berharap dengan rasa cinta”. (al-Insyirah: 7-8)
عسى ربنا أ ن يبدلنا خيرا منها إ نا إلى ربنا راغبون (القلم: 32)
“Mudah-mudahan Tuhan kita mengganti untuk kita (kebun) yang lebih baik dari pada itu. Sesungguhnya kepada Tuhan kitalah kita berpegang baik”. (al-Qarim: 32)
Dalam adat diungkapkan “indak dapek salendang pagi, ambiak galah ka paraku, indak dapek bakandak hati, kandak Allah juo nan balaku”.
Bahwa bimbingan syarak berlaku dalam adat, disebutkan: “kasudahan dunia ka akhirat, kasudahan adat ka balairung, syarak ka ganti nyawa, adat ka ganti tubuah”.
- 2. Nilai-nilai Kemanusiaan
a) Duduak samo randah, tagak samo tinggi, duduak sahamparan, tagak sapamatang.
“menjaga kesetaraan dalam bermasyarakat.”
b) Sasakik sasanang, sahino samalu, sabarek sapikua.
”peduli dan solidaritas mesti dipelihara.”
c) Kaba baiak bahimbauan, kaba buruak bahambauan.
“setia kawan, dengan pengertian membagi berita baik kepada semua orang.”
d) Nan ketek dikasihi, nan samo gadang lawan baiyo, nan tuo dihormati. Nan bungkuak ka tangkai bajak, nan luruih ka tangkai sapu, satampok ka papan tuai, nan ketek ka pasak suntiang, panarahan ka kayu api.
“santun dan hormat terhadap orang yang lebih tua, memungsikan semua elemen masyarakat yang ada.”
e) Kok gadang jan malendo, panjang jan malindih, cadiak jan manjua.
“berbuat sesuai dengan aturan yang berlaku, cerdik tidak memakan lawan.”
f) Nan buto paambuih lasuang, nan pakak palapeh badia, nan lumpuah pangajuik ayam, nan binguang pangakok karajo, nan cadiak lawan baiyo, nan pandai tampek batanyo, nan tahu tampek baguru, nan kayo tampek batenggang, nan bagak ka parik paga dalam nagari.
“memberikan tugas sesuai dengan kemampuan, menghargai sesama.”
Nilai-nilai kemanusiaan dinyatakan dalam syarak :
- a. Kewajiban untuk menghargai persamaan (egaliter)
يايها الناس إ نا خلفناكم من ذكر وأ نثى وجعلنكم شعوبا وقبا ئل لتعارفوا إ ن أ كرمكم عند الله أ تقاكم، إ ن الله عليم خبير. الحجرات: 13)
“Hai manusia, sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling bertaqwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha mengenal”. (al-Hujurat: 12)
- b. Menghormati persamaan manusia lain.
ليس المسلم بالطعان ولا اللعان ولا الفاحش ولا البذئ (رواه الترمذي)
Tidaklah termasuk muslim apabila bersikap penohok, pelaknat, sikap kejam dan pencaci (HR. Tirmidzi)
- c. Mencintai sesama saudara muslim
Tidaklah dikatakan seorang muslim, sehingga dia menyenangi apa yang disenangi oleh saudaranya, sebagaimana dia menyenangi apa yang disenanginya (HR. Bukari Muslim)
- d. Pandai berterima kasih
لا يشكر الله من لا يشكر الناس (ابو داود واحمد)
Tidak dapat bersukur kepada Allah orang yang tidak pernah berterima kasih atas kebaikan orang lain (HR. Abu Daud dan Ahmad
- e. Memenuhi janji
وأ فوا بعهد الله إذا عاهدتم ولا تنقضوا الأيمان بعد توكيدها وقد جعلتم الله عليكم كفيلا إ ن الله يعلم ما تفعلون (النحل: 91)
Dan penuhilah janji-janji tatkala kamu berjanji, dan janganlah kamu mengingkari itu sebab kamu telah menjadikan Allah sebagai pemelihara. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan (al-Nahl: 91).
- f. Tidak boleh mengejek dan meremehkan orang lain
يأ يها الذين أ منوا لا يسخر قوم من قوم عسى أن يكونوا خيرا منهم (الحجرات: 11)
Janganlah kamu mengejek atau merendahkan diri orang lain, saudara atau teman dekatmu dengan membicarakan kekurangan atau membuka aib dan cacatnya, atau menjulukinya sampai menyakitkan hatinya, sesungguhnya perbuatan demikian adalah sikap yang tercela.
- g. Tidak mencari kesalahan
ولا يغتب بعضكم بعضا أيحب أ حدكم أن يأكل لحم أخيه ميتا فكرهتموه (الحجرات: 12)
Dan janganlah mengumpat atau menceritakan kesalahan sebagian dari kamu terhadap sebagian yang lain, sukakah kamu memakan daging saudaramu yang sudah menjadi bangkai, sedangkan kamu membencinya (al-Hujurat: 12)
- h. Bergaul baik dengan menjaga persaudaraan dan persatuan
إ نما المؤمنون إ خوة فأ صلحوا بين أخويكم واتقوا الله لعلكم ترحمون (الحجرات: 10).
Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah bersaudara karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapat rahmat (al-Hujurat: 10).
- i. Tidak boleh sombong
Dan janganlah kamu berjalan di muka bumi ini dengan sombong (Lukman: 18)
- 3. Nilai-nilai Persatuan dan Kesatuan
- a. Tagak kampuang paga kampuang, tagak suku paga suku, tagak banagari paga nagari
- b. Satinggi-tinggi tabang bangau, kumbalinyo ka kubangan juo, hujan ameh di rantau urang, hujan batu di kampuang awak, kampuang halaman tatap dikana juo
- c. Jauh bajalan banyak diliek, lamo hiduik banyak dirasoi
- d. Malu tak dapek dibagi, suku tak dapek diasak, raso ayia ka pamatang, raso minyak ka kuali
- e. Takajuik urang tagampa awak, kaba baiak bahimbauan, kaba buruak bahambauwan
- f. Banabu-nabu bak cubadak, baruang-ruang bak durian, nan tangkainyo hanya sabuah, nan batangnyo hanyo satu, saikek umpamo lidi, sarumpun umpamo sarai, satandan umpamo pinang, sakabek umpamo siriah.
- g. elok di ambiak jo mupakat, buruak di buang jo etongan
- h. randah tak dapek dilangkahi tinggi tak dapek dipanjek.
- i. bersilang kayu dalam tungku sinan nasi mangko masak, dengan tepat dan benar.
Nilai-nilai persatuan dan kesatuan dalam syarat meliputi:
- a. Bersatu tidak boleh bercerai-cerai
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dengan sebenar-benar takwa, dan jangan sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan berserah diri kepada Allah dan berpegang teguhlah kamu semuanya kepada tali Allah, dan janganlah kamu bercerai-cerai dan ingatlah akan nikmat Allah kepada kalian ketika kamu dulu bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hati kamu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah orang-orang yang bersaudara (QS. Ali Imran; 102-103).
b. Orang yang beriman ibarat sebuat bangunan
Sabda Rasulullah saw
أ لمؤمن للمؤمن كالبنيان يشد بعضه بعضا (رواه البخارى ومسلم)
Seorang mukmin terhadap mukmin lainnya, bagi suatu bangunan yang menopang satu bagian terhadap bagian lainnya (HR. Bukhri dan Muslim.
Firman Allah SWT
ضربت عليهم الذلة أ ين ما ثقفوا إلا بحبل من الله وحبل من الناس وبأؤ بغضب من الله وضربت عليهم المسكنة، ذلك بأ انهم كانوا يكفرون بأ يات الله ويقتلون الأ ابياء بغير حق، ذلك بما عصوا وكانوا يعتدون (ال عمران: 112).
Mereka diliputi kehinaan dimana saja mereka berada, kecuali jika mereka berpegang kepada tali (agama) Allah dan tlai (perjanjian) dengan manusia, dan mereka kembali mendapat kemurkaan dari Allah dan mereka diliputi kerendahan. Yang demikian itu karena mereka kafir kepada ayat-ayat Allah dan membunuh para nabi tanpa alasan yang benar. Yang demikian itu disebabkan mereka durhaka dan melampaui batas (QS. Ali Imran: 112).
- 4. Nilai-nilai Demokrasi dan Musyawarah
- a. Bulek aia ka pambuluah, bulek kato ka mufakek, bulek dapek digolongkan, pipiah buliah dilayangkan.
- b. Kato nan banyak dari bawah, banyak indak buliah dibuang, saketek indak buliah disimpan.
- d. Kamanakan barajo ka mamak, mamak barajo ka pangulu, pangulu barajo ka mufakek, mufakek barajo ka nan bana, bana badiri sandirinya, manuruik alua jo patuik.
- e. Pikia palito hati, tanang hulu bicaro, aniang saribu aka, dek saba bana mandating
- f. Suri tagantuang batanuni, luak taganang nan basawuak, kayu batakuak barabahkan, janji babuek batapati.
- g. Duduak basamo balapang-lapang, duduak surang basampik-sampik, kato surang babulati, kato basamo dipaiyokan
- h. Baiyo-iyo jo adiak, batido-tido jo kakak, elok diambiak jo mufakek, buruak dibuang jo etongan.
- i. Sabalik bapaga kawek, randah tak dapek dilangkahi, tinggi tak dapek dipanjek.
- j. Galugua buah galugua, tumbuah sarumpun jo puluik-puluik, badampiang jo batang jarak, basilang kayu dalam tungku, sinan nasi nasi mangko masak.
- k. Saukua mangko manjadi, sasuai mangko takana, nan bana kato saiyo, nan rajo kato mufakek
Nilai-nilai demokrasi dan musyawarah di dalam syarak meliputi beberapa aspek yang jelas dalam tata cara melaksanakan musyawarah serta perilaku ini, akan menguatkan pelaksanaan ABS-SBK, di antaranya ;
Firman Allah SWT
فبما رحمة من الله لنت لهم، ولو كنت فظا غليظ القلب لانفضوا من حولك، فاعف عنهم واستغفرلهم وشاورهم فى الامر فإذاعزمت فتوكل على الله، إن الله يحب المتوكلين (ال عمران: 159).
Maka disebabkan rahmat dari Allahlah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah ia menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya (QS. Ali Imran: 159).
Firman Allah SWT
… وأمرهم شورى بينهم ومما رزقناهم ينفقون (الشورى: 38).
“…Sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka, dan mereka menafkahkan sebagian dari rezki yang Kami berikan kepada mereka” (QS. Al-Syura: 38).
Sabda Rasulullah SAW
ما خاب من اتخار ولا ندم من اشتشار
Tidak akan gagal orang yang mengerjakan istikharah dan tidak pula menyesal orang yang melakukan musyawarah
Sabda Rasulullah
المستشار مؤتمن
“Orang-orang yang melakukan musyawarah akan tentram (aman)”
- 5. Nilai-nilai Akhlak / Budi Pekerti
- a. Nan kuriak kundi, nan merah sago, nan bayiak budi, nan indah baso
- b. Satali pambali kumayan, sakupang pambali katayo, sakali lancuang ka ujian, salamo hiduik urang tak picayo
- c. Batanyo lapeh arak, barundiang sudah makan
- d. Raso dibaok nayiak, pareso dibaok turun
- e. Sulaman manjalo todak, naiak sampan turun parahu, punyo padoman ambo tidak, angin bakisa ambo tau
- f. Bajalan paliharo kaki, bakato paliharo lidah
- g. Pisang ameh baok balayia, masak sabuah di dalam peti, utang ameh dapek dibayia, utang budi dibaok mati.
- h. Dek ribuik rabahlah padi, dicupak Datuak Tumangguang, jikok hiduik indak babudi, duduak tagak ka mari tangguang.
Nilai-nilai budi pekerti dan akhlak dalam syarak sangat banyak ditemukan:
Firman Allah SWT
لا إ كراه في الدين، قد تبين الرشد من الغي، فمن يكفر بالطاغوت ويؤمن بالله فقد إ ستمسك بالعروة الوثقى لا انفصام لها، والله سميع عليم (البقرة: 256)
Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar dari pada jalan yang sesat. Karena itu barang siapa yang ingkar kepada Taghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS. al-Baqarah: 256)
Firman Allah SWT
هو الذي خلقكم فمنكم كا فر ومنكم مؤمن والله بما تعملون بصير (التغابون: 2)
Dialah yang menciptakan kamu, maka diantara kamu ada yang kafir dan diantaramu ada yang beriman. Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan (QS. Al-Taghabun: 2)
Firman Allah SWT
لا يكلف الله نفسا إ لا وسعها، لها ما كسبت وعليها ما ا كتسبت، ربنا لا تؤخذنا إ ن نسينا أو اخطأنا، ربنا ولا تحمل علينا إ صرا كما حملته على الذين من قبلنا، ربنا ولا تحملنا ما لا طقة لنا به، واعف عنا، واغفرلنا، وارحمنا، انت مولنا فانصرنا على القوم الكفرين (البقرة: 286).
Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya, (mereka berdoa): ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang yang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri maaflah kami; ampunilah kami dan rahmatilah kami. Engkaulah penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum kafir (QS. Al-Baqarah: 286).
Sabda Rasulullah SAW
يسروا ولا تعسروا وبشروا ولا تنفروا (رواه البخارى)
Permudahlah jangan mempersulit dan gembirakanlah jangan menakut-nakuti (HR. Bukari).
- 6. Nilai-nilai Sosial Kemasyarakatan
- a. Nan buto pahambuih lasuang, nan lumpuah pengajuik ayam, nan pakak palatuih badia
- b. Barek samo dipikua, ringan samo dijinjiang, nan barek makanan bahu, nan ringan makanan jinjiang.
- c. Takajuik urang tagampa awak, kaba baiak bahimbauan, kaba buruak bahambauan.
- d. Bungka ameh manahan asah, ameh batua manahan uji, kato batua manahan sudi, hukum batuah manahan bandiang.
- e. Nan tak untuak jan diambiak, nan bakeh yo diunyi, turuik alua nan luruih, tampuah jalan nan pasa
- f. Sawahlah diagiah pamatang, ladanglah diagiah bamintalak, lah tantu hinggo jo batehnya, lah tahu rueh jo buku
- g. Ketek taraja-raja, gadang tarubah tidak, lah tuo jadi parangai.
sangat penting. Menanamkan perilaku bertanggung jawab
sejak kecil ”
- h. Kato sapatah dipikiri, jalan salangkah ma adok suruik
- i. Syarak mangato, adat mamakai, syarak mandaki, adat manurun
- j. Sasakik sasanang, sahino samalu, nan ado samo dimakan, kok indak samo ditahan, barek samo dipikua, ringan samo dijinjiang. Ka bukik samo mandaki, ka lurah samo manurun, tatilungkuik samo makan tanah, talilantang samo makan angin.
Nilai-nilai sosial kemasyarakatan dalam syarak sebagai berikut:
- a. Saling tolong menolong
تعاونوا على البر واتقوا ولا تعاونوا على الاثم والعدوان (المائدة: 2)
Saling tolong menolonglah kamu dalam kebaikan dan takwa dan janganlah kamu tolong menolong berbuat dosa dan permusuhan (QS. Al-Maidah: 2).
Sabda Rasulullah SAW
انصر اخاك ظالما أو مظلوما (رواه البخارى)
Tolonglah saudaramu yang berbuat zalim dan yang dizalimi (HR. Bukari)
Sabda Rasulullah
ليس منا من لم يرحم صغيرنا ولم يعرف حق كبيرنا (رواه ابو داود وترمذى)
Tidak termasuk umatku orang yang tidak mengasihi generasi muda dan tidak menghormati orang tua (HR. Abu Daud dan Tirmizi).
Sabda Rasulullah
تحجزة من ظلمه فذلك نصره
“Hindarkanlah atau cegahlah dia dari bertindak aniaya itulah cara menolongnya”
- b. Tidak boleh memisahkan diri dari masyarakat (jama’ah)
Kamu harus hidup dalam jama’ah siapa saja yang mengasingkan diri dari jama’ah, dia akan menyendiri masuk ke dalam api neraka (HR. Tirmizi).
- c. Waspada dan menjaga keselamatan bersama
وتقوا فتنة لا تصيبن الذين ظلموا منكم خاصة (الانفال: 25).
Takutlah kamu kepada fitnah yang tidak hanya menimpa kepada orang yang zalim saja (QS. al-Anfal: 25)
Allah SWT berfirman
وتواصوا بالحق وتواصو بالصبر (العصر: 3)
Saling menasehatilah tentang kebenaran dan saling menasehatilah dengan kesabaran (al-Ashr: 3)
Sabda Rasulullah SAW
إذا استنصح احدكم اخاه فالينصح له (رواه البخارى)
Jika kamu dimintai nasehat oleh salah seorang saudaramu, maka berikanlah nasehatmu kepadanya (HR. Bukhari)
Sabda Rasulullah SAW:
الدين النصيحة سئل لمن؟ فقال: فقال: لله ولكتابه ولرسوله ولامة المسلمين عامتهم
Agama itu nasehat, kemudian ditanyakan kepada beliau, bagi siapa nasehat itu? Rasulullah menjawab: bagi Allah, bagi kitab-kitabnya, bagi rasulnya, bagi para pemimpin muslim, dan jama’ah pada umumnya (HR. Muslim)
- d. Berlomba mencapai kebaikan
فاستبقوا الخيرات … (البقرة: 146)
Dan saling berlombalah kamu untuk berbuat kebaikan di mana kamu berada (QS. al-Baqarah: 146)
Sabda Rasulullah SAW
اتق الله حيث ما كنت واتبع السيئة الحسنة تمحها وخالق الناس بخلق حسن (رواه الحاكم والترمذي)
Bertakwalah selalu kepada Allah dimana saja kamu berada, dan iringilah selalu perbuatan salahmu dengan kebaikan, semoga dapat terhapus kesalahan tersebut, dan pergaulilah manusia dengan selalu bersikap ikhlas (terpuji). (HR. Hakim dan Tarmizi).
- e. Tidak boleh mencela dan menghina
يايها الذين امنوا لا يسخر قوم من قوم عسى ان يكونوا خيرا منهم
ولا نساء من نساء عسى ان يكن خيرا منهن ولا تلمزوا انفسكم ولا تنابزوا بالالقاب بئس الاسم الفسوق بعد الايمان ومن لم يتب فاولئك هم الظلمون (الحجرات: 11).
Wahai umat yang beriman, janganlah hendaknya terjadi suatu kaum menghina kaum yang lainnya, boleh jadi yang dihina ternyata lebih baik keadaannya daripada yang menghina. Demikian juga janganlah para wanita itu menghina kelompok wanita yang lainnya, karena boleh jadi wanita yang dicela itu lebih baik dari yang mencela. Janganlah saling mencerca dan janganlah berolok-olok dengan sebutan-sebutan yang jelek. Seburuk-buruk sebutan fasik sesudah orang itu beriman (al-Hujurat: 11).
- f. Menepati janji
يايها الذين امنوا اوفوا بالعقود (المائدة: 1)
Wahai umat yang beriman, penuhilah selalu janji-janjimu (QS. al-Maidah: 1)
Firman Allah SWT:
والموفون بعهدهم إذا عاهدوا البقرة: 177)
Dan orang-orang yang selalu menyempurnakan janji-janjinya, jika ia membuat perjanjian (QS. al-Baqarah: 177)
- g. Bersikap adil
قل امر ربي بالقسط (البقرة: 29)
Katakanlah: telah memerintahkan Tuhanku agar berbuat adil (QS. al-A’raf: 29)
Allah SWT berfirman:
يايها الذين امنوا كونوا قوامين لله شهداء بالقسط ولا يجرمنكم شنان قوم على الا تعدلوا اعدلوا هو اقرب للتقوى ان الله خبير بما تعملون (المائدة: 8).
Wahai umat yang beriman, hendaklah kamu menjadi manusia yang lurus karena Allah dan menjadi saksi, dan janganlah kebencian atas suatu kaum menyebabkan kamu tidak adil. Berlaku adilah kamu, karena adil itu lebih dekat kepada takwa (kebaktian). Bertakwalah kamu kepada Allah, karena sesungguhnya Allah amat mengetahui terhadap apa yang kamu kerjakan. (QS. al-Maidah: 8).
Allah SWT berfirman:
خذ العفو وأمر بالمعرف واعرض عن الجاهلين (الاعراف: 199)
Berilah maaf dan anjurkanlah orang untuk berbuat adil dan hindarilah pergaulan dengan orang-orang bodoh (kecuali untuk mendidik mereka). (QS. al-A’raf: 199)
Sabda Rasulullah SAW:
اتق الله حيث ما كنت واتبع السيئة الحسنة تمحها وخالق الناس بخلق حسن (رواه الحاكم والترمذي)
Bertakwalah selalu kepada Allah dimana saja kamu berada, dan iringilah selalu perbuatan salahmu dengan kebaikan, semoga dapat terhapus kesalahan tersebut, dan pergaulilah manusia dengan selalu bersikap ikhlas (terpuji) (HR. al-Hakim dan Tirmizi).
- h. Tidak boleh bermusuh-musuhan
عن ابى هريرة رضى الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: لا تحاسدوا ولا تباغضوا ولا تجسسوا ولا تسسو ولا تناجشوا وكونوا عبد الله اخوانا (متفق عليه).
Dari Abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah SAW bersabda; janganlah kamu saling mendengki, saling membenci, saling mencari kesalahan yang lain, saling mengumpat dan jangan pula saling menipu. Tetapi jadilah kam hamba-hamba Allah penuh persaudaraan (HR. Bukhari dan Muslim).
Sabda Rasulullah SAW
سباب المسلم لسوق وقتاله كفر (رواه بخارى ومسلم)
Mencerca seorang muslim adalah fasiq, dan membunuh seorang muslim adalah kufur (HR. Bukhri dan Muslim)
Sabda Rasulullah SAW:
انصر اخاك ظالما أو مظلوما (رواه البخارى)
Tolonglah saudaramu yang berbuat zalim dan yang dizalimi (HR. Bukhari).
Sabda Rasulullah:
ليس منا من لم يرحم صغيرنا ولم يعرف حق كبيرنا (رواه ابو داود وترميذي).
Tidak termasuk umatku orang yang tidak mengasihi generasi muda dan tidak menghormati orang tua (HR. Abu Daud dan Tirmizi)
Sabda Rasulullah:
تحجزه من ظلمه فذلك نصره
Hindarkanlah atau cegahlah dia dari bertindak aniaya itulah cara menolongnya.
Sabda Rasulullah:
المسلم اخو المسلم لا يظلمه ولا يخذ له (رواه ابو داود)
Seorang muslim adalah saudara muslim yang lainnya, karena itu tidak menganiaya saudaranya, tidak merendahkan derajatnya dan tidak menanggapinya sepele dan hina (HR. Abu Daud).
- i. Tidak boleh bermarahan.
لا يحل لمسلم ان يهجر اخاه فوق ثلاث
Tidak halal bagi seorang muslim mendiamkan saudaranya (sesama muslim) lebih dari tiga hari (HR. Bukari, Muslim, Abu Daud, Tirmizi, Muwatha’ dan Ahmad).
Allah SWT berfirman:
يايها الذين امنوا كونوا قوامين لله شهداء بالقسط ولا تجر منكم شنان قوم على الا تعدلوا اعدلوا هو اقرب للتقوى ان الله خير بما تعملون (المائدة: 8)
Wahai umat yang beriman, hendaklah kamu menjadi manusia yang lurus karena Allah dan menjadi saksi dan janganlah kebencian atas suatu kaum menyebabkan kamu tidak adil. Berlaku adillah kamu, karena adil itu lebih dekat kepada takwa (kebaktian). Bertakwalah kamu kepada Allah, karena sesungguhnya Allah amat mengetahui terhadap apa yang kamu kerjakan. (QS. al-Maidah: 8).
Allah SWT berfirman:
خذ العفو وأمر بالعرف واعرض عن الجاهلين (الاعراف: 199).
Berilah maaf dan anjurkanlah orang untuk berbuat adil dan hindarilah pergaulan dengan orang-orang bodoh (kecuali untuk mendidik mereka).
Karena itu masyarakat Minangkabau yang beradat dan beragama selalu dalam hidupnya diingatkan untuk mengenang hidup sebelum mati dan hidup sesudah hidup ini (dibalik mati) itu. Sesuai dengan peringatan Ilahi.
“ bagi manusia ada malaikat-malaikat yang selalu mengikutinya bergiliran, di muka dan di belakangnya, mereka menjaganya atas perintah Allah. Sesungguhnya Allah tidak merobah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merobah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri. Dan apabila Allah menghendaki keburukan terhadap sesuatu kaum, maka tak ada yang dapat menolaknya; dan sekali-kali tak ada pelindung bagi mereka selain Dia.” (QS.13, Ar Ra’du : 11).
Satu konsepsi tata cara hidup, sistem sosial dalam “iklim adat basandi syara’ syara’ basandi Kitabullah”, dalam rangka pembinan negara dan bangsa keseluruhannya, semata untuk melaksanakan Firman Ilahi;
“Berbuat baiklah kamu (kepada sesama makhluk) sebagaimana Allah berbuat baik terhadapmu sendiri (yakni berbuat baik tanpa harapkan balasan). (QS.28, Al Qashash : 77)
Kekuatan moral yang dimiliki, ialah menanamkan “nawaitu” dalam diri anak nagari,
“Latiak-latiak tabang ka Pinang, Hinggok di Pinang duo-duo, Satitiak aie dalam piriang, Sinan bamain ikan rayo.”
Ketahuilah bahwa ni’mat Allah, sangat banyak.
“Dan jika kamu menghitung-hitung ni’mat Allah, niscaya kamu tidak dapat menentukan jumlahnya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Pengampun lagi maha Penyayang” (QS.16, An Nahl : 18).
Hukum Islam menghendaki keseimbangan antara perkembangan hidup rohani dan perkembangan jasmani ; “Sesungguhnya jiwamu (rohani-mu) berhak atas kamu (supaya kamu pelihara) dan badanmu (jasmanimu) pun berhak atasmu supaya kamu pelihara” (Hadist).
Keseimbangan tampak jelas dalam menjaga kemakmuran di ranah ini, “Rumah gadang gajah maharam, Lumbuang baririk di halaman, Rangkiang tujuah sajaja, Sabuah si bayau-bayau, Panenggang anak dagang lalu, Sabuah si Tinjau lauik, Birawati lumbuang nan banyak, Makanan anak kamanakan. Manjilih ditapi aie, Mardeso di paruik kanyang.
Hal ini seiring dengan bimbingan hadist Rasul SAW, “Berbuatlah untuk hidup akhiratmu seolah-olah kamu akan mati besok dan berbuatlah untuk hidup duniamu, seolah-olah akan hidup selama-lamanya“ (Hadist).
Dianjurkan, jangan tetap tinggal terkurung dalam lingkungan yang kecil.[1]
Diajarkan, bahwa Allah SWT telah menjadikan bumi mudah untuk digunakan. Maka, berjalanlah di atas permukaan bumi, makanlah dari rezekiNya, kepadaNya lah tempat kamu kembali.
“Maka berpencarlah kamu di atas bumi, dan carilah karunia Allah dan (di samping itu) banyaklah ingat akan Allah, supaya kamu mencapai kejayaan”. (QS.62, Al Jumu’ah : 10).
Karatau madang dihulu babuah babungo balun. Marantau buyuang dahulu dirumah paguno balun. Ditanamkan pentingnya kehati-hatian “Ingek sa-balun kanai, Kulimek sa-balun abih, Ingek-ingek nan ka-pai, Agak-agak nan ka-tingga”.
Agama Islam membangkitkan kesadaran kepada ruang dan waktu (space and time consciousness), kepada peredaran bumi, bulan dan matahari, yang menyebabkan pertukaran malam dan siang, dan pertukaran musim, yang memudahkan perhitungan bulan dan tahun.
Menyia-nyiakan waktu, dengan pasti akan merugi. Maka, kehidupan mesti diisi dengan amal berguna.[2]
” dan Kami jadikan malam sebagai pakaian. Dan Kami jadikan siang untuk mencari penghidupan ” (QS.78, An Naba’ : 10-11).
Malam itu disebut sebagai pakaian, karena malam itu gelap menutupi jagat sebagai pakaian menutupi tubuh manusia.
Jangan melewati batas, dan berlebihan. Jangan boros.
“Wahai Bani Adam, ailah perhiasanmu, pada tiap-tiap (kamu pergi) ke masjid (melakukan ibadah); dan makanlah dan minumlah, dan jangan melampaui batas; sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas”. (QS..7, Al A’raf : 31)
Manusia diharuskan berusaha membanting tulang dan memeras otak, untuk mengambil sebanyak-banyak faedah dari alam sekelilingnya, dan menikmatinya sambil mensyukurinya. Tuntutan syar’i (syarak mangato adaik mamakai) adalah, beribadah kepada Ilahi.
A. PENGERTIAN ‘URF DAN ‘ADAT
Ahli fiqh telah lama merangkum di dalam kajian mereka, pembahasan tentang tradisi manusia dan posisinya dalam syari’at Islam. Istilah yang mereka pergunakan untuk itu berkisar anatara ‘urf dan ‘adat. Dua term itu dianggap memiliki makna yang sama dalam pemahaman sebagian fuqaha’, namun ada yang melihatnya sebagai dua kata yang berbeda.
Terlepas dari perbedaan pendapat dalam melihat makna kata ‘urf dan ‘adat, Ahli fiqh telah merumuskan definisi ‘urf dalam posisinya sebagai suatu alternatif dalil dalam melahirkan hukum Islam. Majlis Majma’ al-Fiqh al-Islamiy mendefinisikan ‘urf
Segala yang dibiasakan oleh manusia dan mereka jadikan sebagai cara kehidupan baik dalam bentuk ucapan, tindakan maupun sesuatu yang mesti ditinggalkan, dimana adakalanya dipandang benar oleh syara’ dan adakalanya dipandang tidak benar.
Dari definisi di atas, dapat difahami bahwa ‘urf atau yang dikenal oleh masyarakat sebagai adat bukan hanya sekedar pepatah atau peribahasa. Dalam tinjauan hukum Islam, adat yang dipandang sebagai adat bukan hanya dalam tataran filosofis. Namun Fiqh Islam melihatnya dalam suatu keutuhan tradisi baik dari sisi falsafah maupun dari sisi penerapan falsafah itu.
Klasifikasi mu’tabar dan ghairu mu’tabar atau shahih dan fasid yang telah digariskan oleh fuqaha` berdasarkan petunjuk Al-Qur`an dan Sunnah Rasulullah saw, menjadi landasan kuat dalam menilai adat apapun yang ditemukan dalam masyarakat muslim tanpa mempersoalkan apakah kemunculan adat itu setelah diterimanya hidayah Islam atau belum.
Adat yang dipandang tidak benar dalam syari’at Islam merupakan sesuatu yang harus ditinggalkan seorang muslim sebagai konsekwensi kebenaran syahadatnya. Apabila seorang muslim berkeberatan meninggikan ketentuan Allah swt dari segala ciptaan nenek moyang yang diwarisinya secara turun temurun, tentu keyakinannya akan kesempurnaan Allah swt dan kesempurnaan syari’at yang diturunkannya menjadi ternoda.
B. ADAT MINANGKABAU
Masyarakat Minangkabau dengan segala kelapangan berfikirnya, sangat sangat mengerti dengan adat sebagaimana penjelasan di atas. Suatu langkah awal telah dicanangkan melalui semboyan Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah. Syara’ Mangato Adat Mamakai. Ini merupakan pernyataan tulus masyarakat Minang untuk menerima Islam secara utuh(Kaffah).
Langkah awal yang baik apabila tidak dilanjutkan, tentu hanya akan menjadi kebanggaan kenangan. Dan tidak jarang dijumpai langkah awal dianggap sebagai langkah akhir. Pencanangan Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah. Syara’ Mangato Adat Mamakai merupakan landasan perjuangan bersama masyarakat Minang dalam memasuki Islam secara kaffah. Kenyataan seperti di atas perlu disadari dan tidak ada lagi dari masyarakat minang yang menganggap ini merupakan akhir dari suatu proses ketundukan kepada Allah.
Kata adat berasal dari bahasa Sangskerta, dibentuk dari kata “a” dan “dato”. “A” artinya tidak. “Dato” artinya sesuatu yang bersifat kebendaan. Jadi “adat” pada hakikatnya adalah segala sesuatu yang tidak bersifat kebendaan. Hal ini merupakan lanjutan dari kesempurnaan hidup, di mana nilai kehidupan tidak terpaku kepada nilai-nilai benda atau kekayaan yang dimiliki.
Menurut latar belakang sejarahnya, kesadaran tentang adat muncul semasa masyarakat hidup makmur, penduduk sedikit sedangkan kekayaan alam berlimpah ruah. Pada saat itu manusia sampai kepada kesadaran akan adat, yakni kesadaran bahwa nilai sesuatu bukan diukur dengan benda. Selagi manusia masih diperhamba harta-benda, pada saat itu pula manusia dapat dikatakan belum beradat.
Adat Minangkabau terbentuk sejak orang Minang mengenal pandangan hidup yang berpangkal pada budi. Budi dihayati berdasarkan pengamatan yang berguru kepada alam takambang, artinya berdasarkan ketentuan-ketentuan yang nyata yang terlihat pada alam semesta. Alam memberi contoh dan inspirasi kepada umat manusia tentang budi, yang ikhlas memberi tanpa mengharap balas. Matahari dan bulan misalnya, memberi contoh dalam menerangi alam, tanpa mengharap balasan dari manusia atas nikmat terang yang diberikannya.
Bagi orang Minangkabau, adat adalah sebagian dari jiwanya. Segala perbuatan baik harus disertai dengan kata-kata adat; berkata beradat, duduk beradat, berjalan beradat, makan-minum beradat dan bergaul beradat. Mereka yang tidak mengindahkannya, dikatakan tidak beradat.
Di Minangkabau, adat itu awalnya tunggal. Tetapi mengingat terjadi perkembangan di tengah masyarakat, maka untuk meresponi perkembangan tersebut adat yang tunggal itu dikembangkan menjadi empat, yakni : Adat Nan Sabana Adat, Adat nan Diadatkan, Adat nan Teradat, dan Adat-istiadat.
Pertama, Adat Nan Sabana Adat, adalah aturan pokok dan falsafah yang mendasari kehidupan suku Minang yang berlaku turun temurun tanpa terpengaruh tempat, waktu dan keadaan sebagaimana dikiaskan dalam kata-kata adat: Nan tak lakang oleh panas, Nan tak lapuk oleh hujan. Di antara Adat nan sabana Adat tersebut adalah aturan Syara’ (agama Islam), berdasarkan al-Qur’an al Karim dan hadits Nabi saw., serta hukum adat yang dilegitimasi oleh hukum Islam atau hukum Islam yang dalam pelaksanaannya mengikuti keadaan dan perkembangan kehidupan masyarakat. Dari sumber-sumber inilah diambil prinsip adat, yang dikenal dengan ungkapan Adat bersendi Syara’, Syara’ bersendi Kitabullah.
Dalam perkembangan pengamalan prinsip tersebut, muncul pepatah mengiringinya: Syara’ mengata, adat memakai, artinya landasan suatu pekerjaan itu diambilkan dari syara’, dari Al-Qur’an dan Sunnah. Lalu dipakai atau dibudayakan di tengah masyarakat menurut ketentuan adat. Dalam pemaparan Syara’ dan Adat kepada masyarakat, dikenal ungkapan, Syara’ bertelanjang, adat bersesamping, maksudnya: apa yang dikatakan oleh Syara’ bersifat tegas dan terang, akan tetapi setelah diamalkan dalam bentuk adat, ia diatur dalam prosedur sebaik-baiknya. Sedangkan dalam upaya pembudayaannya dikenal pepatah, Adat yang kawi, Syara’ yang lazim, maksudnya, adat tidaklah berdiri kokoh kalau tidak di-kawi-kan (berasal dari kata qawwiyun = kuat). Syara’ tidak akan berjalan kalau tidak dilazimkan (diwajibkan).
Perlu dicatat bahwa Adat bersendi Syara’, Syarak bersendi Kitabullah ini adalah merupakan periode ketiga dalam hubungan adat dan agama Islam di Minangkabau, yakni setelah terjadi Perjanjian Bukit Marapalam (sekitar l833) mengakhiri perseteruan antara kaum Paderi dengan kaum Adat.
Pada periode pertama, menurut Amir Syarifuddin, adat dan hukum Islam berjalan sendiri-sendiri dalam batasan yang tidak saling mempengaruhi, yang dimunculkan dalam pepatah adat, Adat bersendi Alur dan Patut, dan Syara’ bersendi Dalil. Hal ini terjadi pada masa awal Islam di Minangkabau, di mana dominasi adat begitu kuat dan Islam belum lagi masuk dalam sistem masyarakat.
Periode Kedua, adalah periode adat dan Islam telah masuk dalam sistem sosial masyarakat, namun pengaruh Islam belum kuat. Pada waktu ini nilai-nilai moral yang dibawa Islam sejalan dengan adat Minangkabau, sehingga melahirkan pepatah adat, Adat bersendi Syara’, Syara’ bersendi Adat. Baru pada Periode Ketiga, setelah perjanjian Bukit Marapalam, ditetapkan Adat bersendi Syara’, Syarak bersendi Kitabullah.
Kedua, Adat nan Diadatkan, adalah hukum-hukum adat yang diterima dari Datuk Katumanggungan dan Datuk Parpatih nan Sabatang, yang pokoknya adalah : Cupak nan dua, Kato nan empat, Nagari nan empat dan Undang-undang nan empat. Adapun yang dimaksud Cupak nan dua, adalah cupak usali dan cupak buatan, (lebih lanjut tentang Cupak nan duo, lihat entri Cupak).
Kato Nan Empat disebut juga Kato Adat, yaitu: Kato Pusako, Kato Mufakat, Kato Dahulu ditepati dan Kato Kemudian Kato dicari. Yang dikatakan Kato Pusako, adalah : Kato Rajo malimpahkan, kato panghulu manyalasaikan, kato malim kato hakekat, kato manti kato manghubung, kato dubalang kato mandareh, kato rang banyak kato babaluak (Kata raja Kata mendelegasikan, Kata penghulu Kata untuk menyelesaikan masalah, Kata alim-ulama Kata hikmah, Kata manti Kata menghubungkan, Kata dubalang bernada keras, Kata orang banyak beragam pendapat).
Selanjutnya Kato Dahulu ditepati, artinya suatu kata yang sudah disepakati harus ditepati. Kato kemudian Kato dicari, adalah sesuatu yang belum ada permufakatannya, atau telah ada kemufakatannya, tapi tidak cocok lagi dengan kondisi yang berkembang, lalu dicarikan kemufakatan baru.
Nagari nan Empat : pertama dusun, kedua taratak, ketiga koto, keempat nagari. Sedangkan Undang-ndang nan Empat adalah ; Undang-Undang Nagari, Undang-Undang dalam Nagari, Undang-Undang Orang Luhak dan Undang-Undang nan Dua Puluh.
Undang-Undang Nagari, pada prinsipnya memuat dasar-dasar kekeluargaan dan persyaratan suatu nagari sehingga dianggap syah ia menjadi nagari. Menurut Datuk Sangguno Dirajo, nagari sekurang-kurangnya harus memiliki lima syarat:
1.Balabuah, jalan tempat orang keluar masuk dalam negari,
2.Batapian, tempat penduduk mengambil air, mandi dan buang air,
3.Babalai, tempat penghulu duduk dan memperkatakan adat,
4.Bamusajik, tempat orang bersidang Jumat dalam negari menurut syara’,
5.Bagalanggang, suatu tanah lapang pamedanan yang dijadikan oleh anak negari, tempat berkumpul pagi dan petang.
Undang-Undang dalam nagari, merupakan etika perhubungan anak dalam nagari, yang terangkum dalam untaian kata-kata adat berikut:
Salah cencang memberi pampas, salah bunuh memberi diat, salah makan memuntahkan, Salah ambil mengembalikan, salah kepada Allah minta taubat, gawa mengubah, cabul membuang, adil yang dipakai, berbenturan berbayaran, bersalahan yang berpatut, gaib berkalam Allah, berebut diketengahkan, suarang diagih sekutu dibelah, mengambil mengembalikan, meminjam mengantarkan, utang dibayar piutang diteriama, jauh berhimbauan dekat bertarikan.
Adapun Undang-undang luhak adalah merupakan pakai segala raja dan penghulu di alam Minangkabau, yang terangkum dalam kata-kata adat berikut:
Luhak yang perpenghulu, rantau yang mempunyai raja, tegak yang tidak tersundak, Melenggang yang tidak terpampas, terbujur lalu terbelintang patah, begitu permainan segala penghulu
Sedangkan Undang-Undang nan Dua Puluh, diklasifikasikan atas dua bagian, yakni: Undang-Undang nan Delapan untuk menyatakan perbuatan kejahatan, dan Undang-Undang nan Dua Belas untuk menyatakan tanda bukti melanggar undang-undang. Yang termasuk Undang-undang yang delapan adalah:
l. Tikam–bunuh (menikam dengan senjata tajam hingga melukai, bunuh mengakibatkan korban mati)
2. Upas–racun (upas memberi racun tapi tidak mati, racun mengakibatkan mati).
3. Samun–sakar (samun mengambil barang orang dengan kekerasan, tapi tidak membunuh. Sakar, merampas dengan membunuh korban)
4. Siar–bakar (membakar ladang, rumah tidak hangus semua, bakar sampai hangus semua)
5. Maling–curi (maling, mengambil barang di rumah orang malam hari, curi mengambil barang orang siang hari)
6. Rebut–rampas (rebut mengambil barang orang dengan menariknya secara kekerasan. Rampas mengambil barang orang dengan menodong / bahkan membunuhnya)
7. Dago–dagi (dago membantah adat yang biasa, dagi membatah adat yang kawi sampai membuat kekacauan)
8. Sumbang–salah (Sumbang, perbuatan yang menyalahi pandangan umum, umpanya berduaan perempuan dengan laki-laki. Salah, perbuatan berduaan dengan perempuan yang melangar adat / agama, umpamanya tertangkap berzina).
Selanjutnya Undang-undang Dua Belas dibagi dua. Undang-undang Pertama, Menjadi induk bagi yang kedua. Bagian pertama ialah: (1) Terlelah terkejar, (2) Tercencang teretas, (3) Terlecut terpukul, (4) Putus tali, (5) Tambang ciak, (6) Enggang lalu antah jatuh, itulah tanda bukti namanya.
Bagian kedua ialah: (1) Siang bersuluh matahari, Bergelanggang mata orang banyak, (2) Berjalan bergegas-gegas, (3) Pulang-pergi berbasah-basah, (4) Menjual murah-murah, (5) Dibawa pikat dibawa langau (lalat), (6) Terbayang tertebar, cenderung mata orang dalam negeri, semuanya adalah tanda bukti.
Barang siapa melalui atau melanggar pekerjaan demikian; “aniaya” namanya. Sedangkan yang dilalui atau yang terlanggar “teraniaya” namanya. Orang yang menganiaya itu menjadi lawan orang banyak dalam negeri.
Ketiga, Adat nan Teradatkan, Adalah kebiasaan yang boleh ditambah atau dikurangi, dan boleh juga ditinggalkan, jadi dapat berubah-ubah berdasarkan permufakatan para penghulu dalam suatu suku atau nagari atau suatu luhak. Karena itu bisa terjadi lain nagari lain adatnya, lain padang lain belalangnya, lain lubuk lain ikannya. Di sinilah berlaku ungkapan, cupak nan sapanjang batuang, adat nan salingka nagari. Bagi mereka yang pindah nagari atau merantau, berlaku ketentuan : di mana sumur digali di situ ranting dipatahkan, di mana bumi dipijak di sana langit dijunjung, di mana negeri dihuni di sana adat dipakai
Contoh lain nagari lain adatnya : ada beberapa suku yang anggotanya tidak boleh kawin-mengawini, seperti suku Jambak, Patapang, Sumpu dan Kuti Anyie, tidak boleh kawin dengan salah satu suku yang empat itu. Jika orang-orang suku itu akan kawin, harus di luar suku yang empat tersebut. Sebaliknya ada pula orang dalam satu suku boleh saling kawin-mengawini, seperti orang suku Sumagek, boleh kawin dengan orang sama-sama suku Sumagek. Namun dalam hal-hal yang menyangkut dengan penghulu dan pewarisan, berlaku nan sabana adat. Oleh sebab itu Adat nan Teradatkan tidak boleh berlawanan dengan Nan sabana Adat.
Keempat, Adat Istiadat, adalah suatu kelaziman dalam suatu nagari, baik antara sesama masyarakat, antara orang perorang, di mana orang yang berhak meminta akan haknya, seperti : alam diperintah raja, Agama diperintah malin, nagari di perintah penghulu. Kampung diperintah tua kampung, rumah diperintah mamak, isteri seperintah suami. Tegasnya, memberikan legitimasi kepada orang sesuai dengan fungsi dan keberadaannya masing-masing.
Semua harus sesuai prosudur dan pembahagian kerjanya, namun tetap dalam suatu kerangka kerjasama yang utuh. Inilah suatu prinsip yang sangat membantu orang Minang bisa menerima keadaan sosial politik yang berkembang, karena adat-istiadat yang sudah menjadi kultur baginya telah menempatkan orang sesuai fungsi dan posisinya masing.
Adat istiadat merupakan satu sistem sosial kemasyarakatan yang dikembangkan sesuai dengan masa, tempat dan aturan sosial yang berlaku di zamannya, ia tidak tetap seperti itu saja dari masa ke masa. Sebagaimana kata pepatah: “Sekali aie gadang, sekali tapian baralih. Sakali musim batuka, sakali caro baganti” ( Sekali air besar/banjir/meluap, sekali tepian beranjak/ bergeser. Sekali musim bertukar, sekali cara berganti). Dapat juga dikatakan Adat Istiadat itu adalah kreasi budaya masyarakat Minang yang dapat berubah sesuai keadaan dan tempat serta perkembangan yang terjadi, namun semuanya dalam batasan Adat nan Sabana Adat.
- A. ADAT BASANDI SYARAK
“Alur” artinya jalan yang benar,
“Patut dan mungkin” artinya yang layak, senonoh, baik, pantas, selaras. “Patut” merupakan perkiraan keadaan ( etimasi ) pertimbangan rasa dan daya pikir atau nalar.
Berkelindannya adat dengan agama Islam telah berlangsung sejak Islam itu menjadi pegangan hidup bagi orang minang disamping adatnya sendiri. Sejalannya dua pandangan hidup ini sangat munkin sekali terjadi, karena Islam sebagi ajaran yang sempurna membawa tatanan tentang apa yang harus diyakini oleh pemeluknya yang disebut aqidah dan tatanan yang harus dilakukan (diamalkan) yang disebut dengan syari’ah atau syara’. Yang berhubungan dengan aqidah, khususnya masalah ketuhanan tidak jelas ujudnya dalam adat Minangkabau, hanya sekadar falsafah alam nyata saja. Tidak ditemukan bagaimana ajaran adat minang tentang kehidupan setelah kematian atau kehidupan alam akhirat.
Maka dalam pepatah adat disebutkan:
Si Amat mandi ke luhak,Luak perigi paga bilah, Bilah bapilah kasadonyo,Adat basandi syara’ Syara’ basandi kitabulallah,Sanda manyanda kaduonyo. Pinang masak bungo bakarang, Timpo-batimpo saleronyo, Jatuh baserak daun sungkai,Tiang tagak sandi datang, Kokoh mangokoh kaduonyo, Adat jo syara’ takkan bacarai.
Prinsipnya ajaran adat lebih memberikan panduan pada tatanan bagaimana orang harus menjalani kehidupan dialam nyata ini. Ajaran adat Minangkabau lebih memberikan bimbingan tentang moralitas bagi masyarakatnya.
Seperti yang dapat dipahami dari pepatah adat: Gajah mati meninggakan gading, Harimau mati maninggakan balang, Manusia mati maninggakan jaso.
Disamping itu ajaran Islam yang bersifat kemasyarakatan banyak sekali sesuai dengan semangat adat Minang, maka tidak perlu adanya perseteruan antara adat dan agama sebagai contoh dapat ditemukan pada pepatah adat : Ado katomandaki, koto manurun, kato malereang, kato mandata. Artinya ada kata yang mesti ditempatkan pada kondisi siapa lawan bicara, jika dengan anak kecil disebut kata menurun, mestilah dengan cara lemah lembut, sedangkan dengan orang lebih besar kato mandaki haruslah dengan penuh hormat dan sopan santun, dengan orang yang sama besar mak disebut kata mendatar artinya saling menghargai, kata melereng adalah bahasa sindiran bagi orang yang hubungan kekerabatan dalam bentuk ipar-bisan.
Ajaran adat basyandi syarak pada hakikatnya dirumuskan dalam satu sistem yang mudah, sederhana namun memiliki makna yang dalam mendasar. Sistem itu diungkap dalam satu konvensi (kesepakatan umum) yang dikenal dengan tahu di Nan Ampek, yaitu:
- Adat terdiri atas empat jenis:
- Adat nan sabana adat (Prinsip dasar adat, yaitu Ajarah Islam)
- Adat nan diadatkan (Pelaksanaan adat hasil kesepakatan)
- Adat nan teradat (kebiasaan yang berlaku daaerah setempat)
- Adat istiadat (sistim seni, budaya dan peradaban)
- Nagari terdiri atas empat dasar:
- Taratak ( lingkungan yang dihuni satu keluarga sa-paruik)
- Dusun( lingkungan yang dihuni satu keluarga sa-jurai)
- Koto ( lingkungan yang dihuni satu suku)
- Nagari ( lingkungan yang dihuni beberapa suku)
- Kato-kato adat sebagai dasar hukum adat ada empat macam:
b. Kato mufakat (keputusan yang diambil dalam satu permusyawaratan)
- Kato dahulu patapati (janji yang sudah disetujui harus dipenuhi).
- Kato kamudian kato bacari (perubahan harus disepakati bersama)
-
- Undang-undang terdiri atas empat macam:
- Undang-undang luhak (peraturan mengikat seluruh alam Minangkabau).
- Undang-undang nagari (perauran pokok tentang seluruh nagari).
- Undang-undang dalam nagari (paraturan pada nagari tertentu),
- Undang-undang Duo Puluah( peraturan pidana adat)
- Undang-undang terdiri atas empat macam:
- Hukum adat ada empat macam:
- Hukum ilmu ( hukum berdasarkan fakta ilmiah dan alamiah).
- Hukum bainah (hukum yang dtegakkan berdasarkan sumpah).
- Hukum kurenah(hukum yang ditetapkan berdasarkan indikasi).
- Hukum perdamaian (hukum yang didasarkan peramaian)
-
-
- Cupak terdiri atas empat macam:
- Cupak asli (usali),
- Cupak Buatan,
- Cupak Tiruan,
- Cupak nan Piawai.
-
-
- Asal suku di Minangkabau ada empat:
- Bodi,
- Caniago,
- Koto,
- Piliang.
- Raso.
- Pariso,
- Malu
- Sopan
-
- 1. Bana,
- Cadiek (cerdik dan cerdas),
- Dpercaya lahir dan bathin
- Pandai berbicara (arif mengungkapkan pikiran).
-
- Manuruik alua nan lurui
- Manuruik jalan nan pasa
- Mamaliharo anak-kamanakan
- Mempunyai tangan/memelihara harta pusaka.
- Mamakai cabua sio-sio
- Maninggakan siddiq dan tabliq
- Mahariak mahantam tanah
- Bataratak bakato asiang.
- Tahu pada diri
- Tahu pada orang
- Tahu pada alam
- Tahu pada Allah SWT.
- Wakatu bungo kambang
- Wakatu angin lunak
- Wakatu parantaraan
- Wakatu tampek tumbuah.
- Dari dalil kato Allah
- Dari hadits kato Nabi
- Dari kato pusako
- Dari kato mufakat.
- Pikia palito hati
- Nanang ulu bicaro
- Aniang saribu aka
- Sabar bana mandatang.
- Dek takuik sarato malu
- Dek kasiah sarato sayang
- Dek labo sarato rugi
- Dek puji sarato sanjuang.
- Dek banyak kato-kato
- Dek kurenah kato-kato
- Dek simanih kato-kato
- Dek lengah kato-kato.
- Jalan mandata
- Jalan mandaki
- Jalan manurun
- Jalan malereang.
- Ba-adat
- Balimbago
- Bacupak
- Bagantang.
- Beriman
- Bertauhid
- Islam
- Berma’rifat.
- Makna Adat
- Nilai-Nilai dasar ABS-SBK.
- Empirik (Alam Takambang Jadi Guru).
- Egaliter.( Di dahulukan salangkah).
- 5.Musyawarah.
- (Bulek kato jo mufakat)).
- Kekerabatan (Materilinial/garis ibu).
- Komunal.( Duduk surang basampik).
- Fungsional (Nan Buto Pahambuih lasung).
- Etika Sosial (Batanyo Lapeh Arak).
- Arif bijaksana (Alun takilek dan taraso).
- Piawai(Kato Bajawek Gayung Basambuik).
- Silogisme (Lantai ditembak hidung kanai).
- Hermenutika (Membaca yang tersirat).
- Imanjener ( Spekulasi Berfikir).
- Inovatif ( Sekali air gadang).
- Kreatif(Usang-usang diperbaharui).
- Dinamis (Karatau Madang dihulu).
18. Adaptasi (Dimana langit dijunjug).
19. Merantau (Induk Samang cari dahulu).
E. STRUKTUR
DEMOGRAFI:
TARATAK, DUSUN, KOTO,NAGARI DAN ALAM.
KEKERABATAN:
SAPARUIK, SAJURAI, SAKAUM, SASUKU, SA NAGARI, SA ALAM
WILAYAH BUDAYA:
KALARASAN BUDI CHANIAGO, KALARASAN KOTO PILIANG.
KEPEMIMPINAN :
URANG 4 JENIS ;
PENGHULU, MANTI, MALIN DAN DUBALANG. TUNGKU TIGO SAJARANGAN (NINIKMAMAK, ALIM ULAMA CARDIK PANDAI.
URANG JENIS NAN 4 ;
IMAM, KHATIB, BILAL DAN QADHI.
POLITIK:
DAERAH ASLI(DAREK), PINGGIRAN (RANTAU)
F. PRINSIP DASAR ADAT
ADAT SA SUKU, MEMELIHARA SISTIM SOSIAL
SAKO, MEMILIKI HAK GELAR ADAT
PUSAKO, HAK PENGUASAN HARTA PUSAKA
FALSAFAH, ALAM TAKAMBANG JADI GURU
NORMA, ALUA, PATUIK, MALU JO SOPAN
BUDAYA, RUMAH GADANG, LUMBUNG, KESEJAHTERAAN
AGAMA, SURAU, AGAMA, ADAT, KEPATUTAN
TAPIAN, SARANA JALAN DAN SUMBER HIDUP.
PANDAM PAKUBURAN, KEMATIAN DAN ADATNYA.
- Hubungan Sosial
PATRILINIAL, BAKO, ANAK PISANG, ANAK MAMAK, ETEK.
TALI BUDI, SA SUKU, SUKU MALAKOK,
INGOK MANCAKAM, TABANG BASITUMPU.
MENGISI ADAIK JO LIMBAGO.
DAGING DI LAPAH, DARAH DI CACAH, SAHINO, SA MULIA.
[1] QS.4, An Nisak : 97. [2] QS.16 : 17 dan QS.14,Ibrahim : 33.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar