RANAH MINANG

Mounting created Bloggif Mounting created Bloggif

Rabu, 13 Maret 2013

TUANKU DI MINANG

Dalam tradisi adat yang diadatkan di Minangkabau, gelar Tuanku adalah, gelar pemimpin agama yang diberikan kepada seorang ulama terkemuka, yang telah menguasai ilmu agama (Islam) paripurna. Lazimnya dibelakang gelar itu diikuti dengan surau tempat ia mengajar. Gelar tuanku sebagai pemimpin surau diresmikan dalam suatu upacara.
Sedangkan gelar Syekh* sebagai gelar tertinggi seorang ulama di Minangkabau, merupakan “guru gadang” yang masih langka pada awal Gerakan Kembali ke Syariat. Gelar syekh diberikan oleh guru kepada muridnya secara beranting sebagai kepercayaan telah diakui mempunyai ilmu agama paripurna, seperti halnya Pono diberi gelar Syekh Burhanuddin Ulakan oleh gurunya, Abdurauf al Singkli. Penobatannya dilakukan dengan memberikan pakaian (jubah) pemberian guru Abdurrauf di Mekah. Dengan demikian secara berantai terjadi hubungan guru-murid yang tidak putus-putusnya.
Setingkat di bawah Tuanku ialah gelar Peto dan Labai*, bila seseorang yang telah menguasai fikih, tarikat dan ilmu hakekat. Gelar ini berasal dari Turki. Seorang labai atau peto hanya diberi hak memimpin jamaahnya, dan belum berhak memimpin surau sendiri.
Tingkat ketiga, Malin, gelar seorang guru bantu (guru tuo) yang dipercaya tuanku memberikan bimbingan kepada murid-murid pada suatu surau. Seorang malin (maulana atau mu’allim)* telah memiliki pengetahuan agama yang lebih luas dari murid-murid lainnya.
Setelah bertahun-tahun belajar pada seorang ulama (surau), seorang murid yang telah menguasai ilmu fikih dan sanggup membaca do’a-doa, lalu diberi gelar Pakih. Sedangkan yang sanggup membaca Al Qur’an, diberi gelar Kari.

Tidak ada komentar: