PADANG PANJANG, HALUAN — Pemko Padang Panjang sudah
saatnya menyusun peraturan daerah (Perda) mengenai perlindungan dan
pelestarian bahasa budaya dan adat yang tumbuh, dan masih ada di Padang
Panjang.
Hal itu mengemuka dalam diskusi Badan Pengkajian Adat dan Budaya Daerah (BPABD) Padang Panjang, Jumat (16/3), serta dalam forum sosialisasi UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Kamis pekan lalu. Keduanya berlangsung di ruang PDIKM, Dinas Porbudpar Padang Panjang.
Dalam sosialisasi Cagar Budaya, Kamis (8/3), yang disampaikan oleh Budi Istiawan dari Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala Batusangkar, dikatakan, kesadaran masyarakat untuk melestarikan nilai luhur budaya Minangkabau serta peninggalan purbakala perlu dibina terus menerus. Perkembangan modern kadang kala menjadi ancaman terhadap pelestarian budaya. Karena itulah Pemda Padang Panjang harus didorong untuk menyusun Perda. Sementara mempersiapkan Perda, menurut Istiawan, Walikota Padang Panjang dapat terlebih dahulu mengeluarkan peraturan walikota.
Hilangnya mata pelajaran BAM di sekolah, serta tidak konsistennya lembaga pemerintah terkait dalam upaya pelestarian bahasa, adat dan budaya daerah, ditambah lagi dengan lemahnya peran rumah tangga dinilai sangat mencemaskan pelestarian nilai luhur budaya Minangkabau.
Dalam diskusi bulanan Jumat kemarin, Ediwar, anggota BPABD yang juga staf pengajar ISI Padang Panjang menyimpulkan masuknya pendidikan BAM dalam kurikulum muatan lokal harus ditegaskan dengan Perda, agar SKPD terkait tidak dengan leluasa saja meniadakan pelajaran BAM di sekolah.
Dalam forum diskusi itu tampil dua nara sumber, Gefniwati, Guru Kesenian SMP 2 dan R.Dt. Mangkuto Nan Itam, guru MTs Kauman Muhammadiyah Padang Panjang. Keduanya mengungkapkan berbagai persoalan pelik-melik pembelajaran adat dan budaya Minangkabau di sekolah.
Hal itu mengemuka dalam diskusi Badan Pengkajian Adat dan Budaya Daerah (BPABD) Padang Panjang, Jumat (16/3), serta dalam forum sosialisasi UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Kamis pekan lalu. Keduanya berlangsung di ruang PDIKM, Dinas Porbudpar Padang Panjang.
Dalam sosialisasi Cagar Budaya, Kamis (8/3), yang disampaikan oleh Budi Istiawan dari Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala Batusangkar, dikatakan, kesadaran masyarakat untuk melestarikan nilai luhur budaya Minangkabau serta peninggalan purbakala perlu dibina terus menerus. Perkembangan modern kadang kala menjadi ancaman terhadap pelestarian budaya. Karena itulah Pemda Padang Panjang harus didorong untuk menyusun Perda. Sementara mempersiapkan Perda, menurut Istiawan, Walikota Padang Panjang dapat terlebih dahulu mengeluarkan peraturan walikota.
Hilangnya mata pelajaran BAM di sekolah, serta tidak konsistennya lembaga pemerintah terkait dalam upaya pelestarian bahasa, adat dan budaya daerah, ditambah lagi dengan lemahnya peran rumah tangga dinilai sangat mencemaskan pelestarian nilai luhur budaya Minangkabau.
Dalam diskusi bulanan Jumat kemarin, Ediwar, anggota BPABD yang juga staf pengajar ISI Padang Panjang menyimpulkan masuknya pendidikan BAM dalam kurikulum muatan lokal harus ditegaskan dengan Perda, agar SKPD terkait tidak dengan leluasa saja meniadakan pelajaran BAM di sekolah.
Dalam forum diskusi itu tampil dua nara sumber, Gefniwati, Guru Kesenian SMP 2 dan R.Dt. Mangkuto Nan Itam, guru MTs Kauman Muhammadiyah Padang Panjang. Keduanya mengungkapkan berbagai persoalan pelik-melik pembelajaran adat dan budaya Minangkabau di sekolah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar