RANAH MINANG

Mounting created Bloggif Mounting created Bloggif

Selasa, 20 Maret 2012

Dibutuhkan, Perda Pelestarian Bahasa dan Budaya

PADANG PANJANG, HALUAN — Pemko Padang Pan­jang sudah saatnya menyu­sun peraturan daerah (Perda) mengenai perlindungan dan pelestarian bahasa budaya dan adat yang tumbuh, dan masih ada di Padang Pan­jang.
Hal itu mengemuka dalam diskusi Badan Pengkajian Adat dan Budaya Daerah (BPABD) Padang Panjang, Jumat (16/3), serta dalam forum sosialisasi UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Kamis pekan lalu. Keduanya berlangsung di ruang PDIKM, Dinas Por­budpar Padang Panjang.
Dalam sosialisasi Cagar Budaya, Kamis (8/3), yang disam­paikan oleh  Budi Istia­wan dari Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala Batu­sangkar, dikatakan, kesadaran masyarakat untuk meles­tarikan nilai luhur budaya Minangkabau serta pening­galan purbakala perlu dibina terus menerus. Perkembangan modern kadang kala menjadi ancaman terhadap pelestarian budaya. Karena itulah Pemda Padang Panjang harus dido­rong untuk menyusun Perda. Sementara mempersiapkan Perda, menurut Istiawan, Walikota Padang Panjang dapat terlebih dahulu menge­luarkan peraturan walikota.
Hilangnya mata pelajaran BAM di sekolah, serta tidak konsistennya lembaga peme­rintah terkait dalam upaya pelestarian bahasa, adat dan budaya daerah, ditambah lagi dengan lemahnya peran rumah tangga dinilai sangat mence­maskan pelestarian nilai luhur budaya Minangkabau.
Dalam diskusi bulanan Jumat kemarin, Ediwar, ang­go­ta BPABD yang juga staf pengajar ISI Padang Panjang menyimpulkan masuknya pendidikan BAM dalam kuri­ku­lum muatan lokal harus ditegaskan dengan Perda, agar SKPD terkait tidak dengan leluasa saja menia­dakan pelajaran BAM di sekolah.
Dalam forum diskusi itu tampil dua nara sumber, Gefniwati, Guru Kesenian SMP 2 dan R.Dt. Mangkuto Nan Itam, guru MTs Kauman Muham­madiyah Padang Pan­jang. Keduanya meng­ungkap­kan berbagai persoalan pelik-melik pembelajaran adat dan budaya Minangkabau di seko­lah.

Tidak ada komentar: